Lahan Pribadi Disulap Jadi Arena Judi, Polres Salatiga Grebeg Judi Sabung Ayam di Grogol Salatiga, Penyelenggara dan Sita Dua Ayam Jago

Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Praktik perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung di kawasan Grogol, Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, akhirnya terbongkar. Unit Satreskrim Polres Salatiga melakukan penggerebekan di sebuah lahan yang disinyalir menjadi arena adu ayam berbalut taruhan uang pada Minggu sore (1/11/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (50) yang diduga berperan sebagai penyelenggara sekaligus pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas perjudian. Selain itu, lima orang lainnya turut diamankan petugas karena berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas sabung ayam disertai taruhan uang di kawasan Grogol, Dukuh, Sidomukti. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Salatiga dengan melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi.
Tak ingin informasi tersebut hanya menjadi desas-desus, petugas bergerak melakukan pemeriksaan di tempat yang dicurigai menjadi arena perjudian.
Setelah memastikan adanya aktivitas yang diduga mengarah pada tindak pidana perjudian, anggota Satreskrim langsung melakukan penindakan dan mengamankan sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi.
Taruhan Rp600 Ribu, Penyelenggara Raup Uang Meja
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan praktik perjudian sabung ayam dengan nilai taruhan mencapai Rp600.000.
Modusnya, dua ekor ayam jago diadu dalam sebuah pertandingan. Masing-masing pihak yang bertanding diduga memasang taruhan sebesar Rp300.000, sehingga total uang yang dipertaruhkan mencapai Rp600.000.
Tak hanya menyediakan tempat, R yang diduga menjadi penyelenggara juga disebut memperoleh keuntungan dari setiap pertandingan melalui pungutan uang meja.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, R mengakui mendapatkan uang sebesar Rp60.000 atau sekitar 10 persen dari total nilai taruhan.
Praktik tersebut diduga telah menjadikan lahan milik R sebagai tempat berlangsungnya aktivitas sabung ayam yang melibatkan sejumlah orang.
Dua Pemain Diduga Kabur Saat Polisi Datang
Namun, penggerebekan tersebut tidak sepenuhnya berjalan mulus. Dua orang yang diduga terlibat langsung dalam pertandingan sabung ayam, masing-masing berinisial B dan S, dilaporkan melarikan diri ketika petugas melakukan penindakan.
Keduanya diduga merupakan pihak yang terlibat dalam pertandingan adu ayam dengan taruhan uang tersebut.
Sementara itu, polisi berhasil mengamankan R beserta lima orang lainnya yang berdasarkan keterangan awal berada di lokasi sebagai penonton.
Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan masing-masing guna memastikan peran dan keterlibatan setiap orang dalam dugaan praktik perjudian tersebut.
Arena Sabung Ayam dan Uang Taruhan Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian sabung ayam.
Barang bukti yang dibawa petugas antara lain:
Satu set kotak arena sabung ayam.
Uang taruhan sebesar Rp600.000.
Uang meja sebesar Rp60.000.
Dua ekor ayam jago.
Dua buah ember.
Satu buah spons busa.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pendalaman perkara.
Keberadaan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik perjudian yang berlangsung di kawasan Grogol, Sidomukti.
Kasat Reskrim Tegaskan Perang terhadap Perjudian
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aktivitas perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Kepolisian juga mengapresiasi kepedulian warga yang bersedia memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan uang, akan menjadi perhatian aparat kepolisian.
Atas dugaan perbuatannya, R diproses berdasarkan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Masyarakat Diminta Jangan Takut Melapor
Polres Salatiga juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kondusivitas lingkungan. Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian, tindak kriminal, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
Laporan dapat disampaikan secara langsung kepada pihak kepolisian maupun melalui layanan Call Center 110.
Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan berbagai potensi gangguan kamtibmas dapat segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Penggerebekan di kawasan Grogol, Sidomukti, ini menjadi bukti pentingnya peran informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
Polisi pun masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas sabung ayam tersebut. (*)












Tinggalkan Balasan