Surat Edaran Kapolri Bergulir, Polda Jatim Larang Seluruh Anggota dan ASN Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi!

Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kebijakan tegas kembali diberlakukan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Kali ini, penggunaan rokok elektrik atau vape resmi dilarang bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota kepolisian maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan seluruh personel di wilayah hukumnya wajib mematuhi aturan tersebut.
Larangan ini bukan sekadar berlaku ketika personel sedang menjalankan tugas atau berada di lingkungan kantor kepolisian. Ketentuan tersebut juga berlaku di luar lingkungan kerja. Artinya, seluruh PNPP di jajaran Polda Jatim harus meninggalkan kebiasaan menggunakan vape, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Surat Edaran Kapolri tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kedisiplinan, integritas, serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan perangkat rokok elektrik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut secara menyeluruh. Tidak hanya di tingkat Polda, aturan itu juga wajib dipedomani seluruh personel hingga tingkat Polres dan Polsek.
“Polda Jatim menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri tersebut. Seluruh PNPP di jajaran Polda Jawa Timur, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Kombes Pol Abast, Senin (2/11/2026).
Vape Jadi Perhatian dalam Pencegahan Peredaran Narkotika
Di balik kebijakan pelarangan penggunaan vape tersebut, terdapat perhatian serius terhadap perkembangan modus penyalahgunaan narkotika.
Menurut Kombes Pol Abast, perangkat rokok elektrik berpotensi disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi narkotika dalam bentuk cair. Modus tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diantisipasi oleh jajaran kepolisian.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika dinilai menuntut langkah pencegahan yang lebih luas. Upaya pemberantasan tidak cukup hanya dilakukan melalui penangkapan pelaku, pengungkapan jaringan peredaran, maupun penyitaan barang bukti.
Pembenahan dari dalam institusi juga menjadi bagian penting agar seluruh personel kepolisian tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan narkotika maupun perilaku yang bertentangan dengan aturan.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal. Personel Polri harus mampu menjaga disiplin, integritas dan memberikan keteladanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pengawasan Diperketat, Pelanggar Bakal Ditindak
Tidak berhenti pada penerbitan aturan, Polda Jatim juga menyiapkan langkah sosialisasi dan pengawasan internal untuk memastikan larangan penggunaan vape benar-benar diterapkan.
Pengawasan tersebut akan dilakukan secara konsisten di seluruh tingkatan organisasi, mulai dari Polda, Polres hingga Polsek.
Seluruh pimpinan satuan kerja diharapkan memastikan anggotanya memahami dan menjalankan ketentuan tersebut. Dengan demikian, tidak ada personel yang menganggap larangan penggunaan vape hanya sebatas imbauan atau aturan formal di atas kertas.
Polda Jatim juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Abast.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kebijakan larangan vape memiliki konsekuensi kedisiplinan bagi seluruh PNPP yang berada di bawah naungan Polda Jawa Timur.
Perang Melawan Narkoba Harus Dimulai dari Internal
Lebih jauh, kebijakan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat pemberantasan narkotika melalui dua pendekatan sekaligus, yakni penegakan hukum dan pencegahan internal.
Selama ini, kepolisian menjadi salah satu institusi yang berada di garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Karena itu, personel Polri dituntut mampu menunjukkan sikap disiplin dan integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Kombes Pol Abast, keteladanan anggota kepolisian menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Komitmen memerangi narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Personel Polri harus menjadi contoh dalam menjaga disiplin, profesionalitas dan integritas,” pungkasnya.
Dengan diberlakukannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, seluruh anggota Polri dan ASN Polri di lingkungan Polda Jatim kini memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi larangan penggunaan vape.
Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa perang melawan narkoba tidak hanya dilakukan di tengah masyarakat, tetapi juga harus dimulai dari lingkungan internal institusi kepolisian sendiri. (*)












Tinggalkan Balasan