Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Dunia kepolisian nasional diguncang kabar mengejutkan. Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah nomor telepon penting, termasuk milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tak tanggung-tanggung, Mabes Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut. Selain Listyo Sigit, dua jenderal polisi lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta dan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan status hukum ketiga perwira tinggi tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya di hadapan awak media, Asep mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan terhadap perkara tersebut.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan,” kata Asep.

Baca Juga:  Tiger Academy Polresta Banyuwangi Mengaum di Kapolri Cup VI 2025: Sabet 12 Medali Nasional

Pengungkapan tersebut langsung menjadi perhatian publik. Pasalnya, perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri bukan sekadar dugaan penyadapan terhadap masyarakat biasa, melainkan diduga menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia beserta sejumlah pejabat tinggi negara.

Tiga Jenderal Masuk Pusaran Kasus

Nama Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu sorotan utama dalam perkara ini. Mantan Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

Dua nama lain yang turut disebut dalam penetapan tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta, yang menjabat sebagai Kadiv Hukum Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso, mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Eko Hadi Santoso saat ini diketahui menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri.

Penetapan ketiganya menandai perkembangan serius dalam pengusutan dugaan penyadapan ilegal di lingkungan kepolisian. Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam aktivitas penyadapan yang disebut tidak melalui mekanisme dan prosedur resmi.

Presiden Prabowo hingga Pengusaha Diduga Jadi Target

Fakta lain yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian adalah luasnya sasaran dugaan penyadapan.

Baca Juga:  Operasi Curanmor Polrestabes Surabaya: 62 Kasus Terungkap, Puluhan Kendaraan Dikembalikan ke Pemilik

Berdasarkan keterangan Kabareskrim, aktivitas penyadapan yang sedang diusut diduga tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar sasaran.

Asep menegaskan bahwa dugaan penyadapan tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya.

“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, ormas, LSM, dan pengusaha,” ujar Asep.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik sedang menangani dugaan pelanggaran yang memiliki cakupan luas, terutama menyangkut perlindungan komunikasi pribadi, keamanan informasi, serta kerahasiaan komunikasi pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat.

Dugaan penyadapan tanpa prosedur resmi juga memunculkan perhatian mengenai pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum.

Pasalnya, kewenangan penyadapan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku. Penggunaan kewenangan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang ataupun di luar kepentingan penegakan hukum yang sah.

Baca Juga:  Polri Bentuk Satgas Khusus, Bareskrim Polri dan Polda Bersinergi Usut Dugaan Korupsi Dana PON XXI Aceh-Sumut

Pejabat Tinggi Polri Hadiri Konferensi Pers

Konferensi pers pengungkapan perkara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat penting di lingkungan Mabes Polri.

Di antaranya Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Polri Irjen Nazly Harahap, serta Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.

Kehadiran sejumlah pejabat utama Polri tersebut menunjukkan bahwa perkara ini mendapatkan perhatian serius di tingkat pimpinan institusi kepolisian.

Pengawasan internal juga menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, mengingat pihak-pihak yang disebut dalam kasus tersebut merupakan perwira tinggi yang memiliki jabatan strategis di lingkungan Polri.

Penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia menjadi peristiwa yang menyedot perhatian luas.

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur penyadapan, tetapi juga menyentuh persoalan keamanan komunikasi negara, perlindungan privasi, serta akuntabilitas penggunaan kewenangan aparat penegak hukum. (*)