Laporan: Iswahyudi Artya

PROBOLINGGO | SUARAGLOBAL.COM – Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh seorang guru ngaji di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah pelaku berhasil diamankan di Bali. Pelaku, yang berinisial SLM (45), diduga melakukan tindak pencabulan terhadap muridnya yang berusia 8 tahun.

Kejadian tersebut terungkap ketika korban, yang sebelumnya enggan melanjutkan les mengaji, menghubungi kedua orang tuanya di Surabaya. Dalam percakapan tersebut, korban mengungkapkan alasan ketidakhadirannya adalah karena pelaku tidak membiarkannya pulang dan malah mencabuli korban.

Baca Juga:  Polres Boyolali Gelar Pengamanan Kegiatan Tumang Bersholawat Bersama Majelis Azzahir Pekalongan, Acara Berjalan Khidmat dan Aman

Menindaklanjuti laporan korban, ibu korban langsung pulang ke Probolinggo dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo. Petugas segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku melarikan diri ke Nusa Penida, Bali.

Baca Juga:  Program PTSL Gratis 2026 Cilacap Diluncurkan, Jamin Kepastian Hukum Tanah

“Setelah menerima laporan, kami melakukan koordinasi dengan Polsek Nusa Penida, Polres Klungkung dan berhasil menangkap pelaku sebelum dia melarikan diri lebih jauh,” ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan untuk memastikan apakah ada korban lain yang terpengaruh oleh tindakan pelaku. “Kami juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu proses pemulihannya,” tambah AKP Putra.

Baca Juga:  Briptu Cahyo Pindhiarno, Anggota Satreskrim Polres Salatiga, Jalani Pembaretan Satgas Garuda Bhayangkara di Jawa Barat

Polres Probolinggo menghimbau kepada siapa saja yang merasa menjadi korban tindakan serupa untuk segera melapor. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak. (*)