Polsek Tallo Amankan Tukang Bentor yang Angkut 10 Jerigen Miras Jenis Ballo

 

Laporan: Arfah A Bara

MAKASAR | SUARAGLOBAL.COM – Seorang tukang becak motor (bentor) berinisial SL diamankan oleh Tim Khusus (Timsus) Polsek Tallo setelah kedapatan mengangkut 10 jerigen minuman keras jenis ballo. Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, saat Kapolsek Tallo Kompol Ismail S.E., M.M. memimpin patroli rutin di wilayah hukumnya.

Patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tallo ini menyisir sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terutama pada malam hari, seperti perang kelompok dan gangguan kamtibmas lainnya.

Baca Juga:  Semangat Kemerdekaan Menyatu di Desa Glonggong: Ratusan Warga Antusias Ikuti Jalan Sehat HUT RI ke-79

Anggota Timsus menyisir setiap titik yang biasa digunakan oleh warga untuk berkumpul dan pesta miras. Setelah melakukan penyisiran di sejumlah wilayah namun tidak menemukan hal-hal mencurigakan, Timsus memperluas wilayah penyisiran hingga ke setiap lorong dan sudut wilayah hukum Polsek Tallo.

Sekitar pukul 01:30 WITA, Kompol Ismail mengarahkan Timsus untuk bergerak menuju Jalan Rappokalling. Namun, di tengah perjalanan, Tim tiba-tiba terhenti karena melihat satu unit bentor melintas dengan muatan mencurigakan. Timsus kemudian menghentikan bentor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:  Weeskamer Expo: Inovasi Kemenkumham Jateng dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di Hari Pengayoman ke-79

Benar saja, anggota menemukan 10 jerigen miras jenis ballo, masing-masing jerigen berisikan 10 liter dengan total 100 liter miras. Pengendara bentor langsung diamankan ke Mapolsek Tallo beserta bentor dan miras yang dibawanya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh anggota, diketahui pengendara bentor tersebut berinisial SL, warga Jalan Rappokalling Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, SL mengungkapkan bahwa miras tersebut bukan miliknya. Ia mengaku hanya mengangkut miras tersebut untuk diserahkan kepada pemiliknya yang berinisial AI (53 tahun), warga Jalan Dg Tantu, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo.

Baca Juga:  Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024: Langkah Tegas Polresta Malang Kota dalam Menjaga Pemilu Kondusif

SL beserta barang bukti berupa satu unit bentor dan 100 liter miras jenis ballo kini diamankan di Mapolsek Tallo untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!