Laporan: Widodo 

SEMARANG,BeritaGlobal.net – Sebanyak 40 (empat puluh) narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang bakal segera menghirup udara bebas karena mereka telah melangsungkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Senin (31/10).

Sidang kali ini membahas usulan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Asimilasi dirumah, register F, penempatan kamar, tamping serta sidang dihadiri langsung oleh seluruh pejabat struktural Lapas dan wali pemasyarakatan.

Baca Juga:  Kapolres Salatiga Berikan Reward Kepada 23 Orang Terdiri Dari Personil TNI Dan Polri Serta Masyarakat Umum Dan Pelajar

Mengawali sidang para narapidana secara serempak mengucapkan catur dharma narapidana. Adapun para peserta sidang adalah narapidana dengan perkara narkoba, pencurian, penggelapan, pembunuhan dan penipuan.

Dalam sambutannya, Tri Saptono Sambudji, berpesan kepada seluruh peserta sidang untuk selalu menjaga tata tertib di Lapas dan menjadi contoh yang baik bagi narapidana yang lainnya.

Baca Juga:  Mari Kita Hindari Narkoba, Cegah Peredaran Dan Laporkan Penyalahgunaannya

“Jangan sampai melanggar tata tertib di lapas apalagi sampai terlibat narkoba,” jelas Tri Saptono.

Kalapas memastikan bagi yang melanggar akan dicabut usulan integrasinya dan nantinya akan disematkan, dengan begitu narapidana harus menjalani pidana yang belum dijalani sampai habis expirasi (kepulangan atau bebas).

Baca Juga:  Tak Hanya Bina Warga Binaan, Lapas Purwodadi Turun ke Posyandu, Dukung Kesehatan Balita hingga Lansia

Kalapas juga meminta narapidana agar mengikuti program pembinaan di lapas dengan baik dan penuh semangat.

“Semua narapidana yang diusulkan integrasi adalah mereka yang mencapai nilai dengan predikat baik, mengikuti pembinaan dengan baik dan wajib tes urin dengan hasil negatif dan tidak terlibat pelanggaran di Lapas,” jelasnya. (*)