Kapendam IV: Anggota TNI Gabungan Ambil Tindakan Represif Karena Warga Tidak Bisa Dikendalikan

Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto, S.I.P, M.A.P.

Semarang, beritaglobal.net – Aksi demo ratusan warga di sekitar Lapangan Tembak Dislitbangad menolak pemagaran lahan, menyebabkan anggota TNI gabungan dari Kodim 0709/Kebumen dan Yonif 403/WP yang sedang mengamankan pekerjaan pemagaran aset TNI AD terpaksa bertindak represif, Rabu (11/09/2019).

Hal tersebut dibenarkan Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto, S.I.P., M.A.P., melalui sambungan telepon.

Diterangkan Kapendam, kejadian itu bermula dari adanya pengerjaan proyek pemagaran tahap III  areal Lapbak Dislitbangad yang berlokasi di  Desa Brencong, Kec. Buluspesantren Kab. Kebumen. Pada saat yang sama datang masyarakat yang mengaku memiliki tanah tersebut, namun tidak mempunyai surat kepemilikan yang sah.

Baca Juga:  Imigrasi Cilacap Gelar Layanan Paspor Simpatik bersama UPT Keimigrasian Se-Jawa Tengah

Kegiatan pemagaran yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro adalah untuk mengamankan aset negara. Selain itu, juga untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, karena area tersebut merupakan daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak. Namun demikian masyarakat tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut, imbuhnya.

“Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga,” tandasnya.

Baca Juga:  7 Pelajar Salatiga Ikuti KTT Lingkungan Hidup Asia - Pasific di Magelang

Adanya pengusiran warga yang dilakukan oleh aparat dengan tindakan keras di lapangan karena masyarakat tidak mau meninggalkan area tersebut dengan cara baik – baik (persuasif). Masyarakat sudah tidak bisa dikendalikan dan cenderung berbuat anarkis, maka terjadilah tindakan represif agar warga dapt meinggalkan lokasi, imbuhnya.

“Apa yang dilakukan TNI semata – mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Jadi apa yang dilakukan TNI adalah kontitusional,” tegasnya.

Baca Juga:  Biar Sehat Dan Bugar, Aerobik Dulu Bersama Bhayangkari Polres Semarang

Kapendam juga menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro tetap mengedepankan tindakan persuasif dengan memaksimalkan mediasi dan mengajak masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.

Saat ini pekerjaan pemagaran untuk sementara dihentikan, tetapi kami minta masyarakat juga menghentikan aktivitasnya di sekitar area Lapbak.  Apabila masyarakat merasa memiliki kepemilikan lahan secara sah, silahkan menuntut jalur hukum di pengadilan, pinta Kapendam.

“Mengenai adanya korban yang terjadi baik di pihak aparat maupun masyarakat, sampai saat ini masih di crosscheck oleh petugas kami di lapangan,” pungkasnya. (ASB/HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!