Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu, Residivis Ditangkap dengan Barang Bukti Siap Edar

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polda Jawa Tengah. Terbaru, Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap sabu di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Seorang pria berinisial GN (46), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena menjadi pengedar sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Yos Guntur, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di Desa Widoro Kandang, Mojolaban.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi di lapangan, petugas berhasil mengamankan tersangka GN di rumahnya pada Selasa sore (28/4/26),” ungkapnya saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga:  Gas Pol Berujung Tilang: Polres Tuban Amankan 35 Motor Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 4,02 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan, di antaranya timbangan digital, plastik klip transparan, satu unit telepon genggam, serta korek api yang telah dimodifikasi.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa GN memperoleh sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial AR yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka membeli barang haram itu dengan harga Rp4 juta dan berencana memecahnya menjadi paket-paket kecil.

Baca Juga:  Dengan Semangat Meritokrasi, Mensesneg Melantik Pejabat Pimpinan Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi

“Setiap paket rencananya akan dijual seharga Rp800 ribu untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Yos Guntur.

Fakta yang lebih mencengangkan, GN ternyata bukan pemain baru dalam jaringan narkotika. Ia diketahui pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2021 atas kasus serupa dan baru bebas pada 2024. Namun, bukannya jera, GN justru kembali terlibat dalam peredaran sabu.

“Tersangka yang baru bebas pada 2024 kembali terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba. Kami pastikan proses hukum akan berjalan tegas sebagai efek jera,” tegasnya.

Baca Juga:  Setetes Harapan dari Balik Jeruji: Rutan Salatiga Wujudkan HBP Ke-61 Lewat Aksi Donor Darah

Saat ini, tersangka GN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna memburu AR yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Peran aktif warga dalam memberikan informasi kepada aparat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!