Diduga Terlibat Politik Praktis, ASN di Magelang Terancam Sanksi Disiplin

MA saat memberikan keterangan tentang kesepakatan pemberian suara dengan imbalan uang sejumlah Rp 10 juta kepada salah seorang caleg di Kabupaten Magelang.

Magelang, beritaglobal.net – Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN) pasal 7, menyebut jika ASN terbukti melanggar maka akan diberikan sanksi administratif dan atau sanksi hukuman disiplin mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala sampai dengan pemberhentian.

Hal tersebut telah sering diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), agar para ASN netral dalam dunia politik.

Baca Juga:  Harjasda Ke-166: Ziarah Pemimpin Sidoarjo, Mengenang Jasa untuk Kemajuan Daerah

Pada pasal lainnya, menyebutkan bahwa bila seorang ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan atau calon selama masa kampanye. Namun tak jarang ada sebagian ASN yang sengaja melakukan tindakan nekat atas larangan tersebut guna kepentingan pribadi maupun kelompoknya.

Pelanggaran pada peraturan diatas diduga dilakukan oleh MA (40), warga Dusun Plalar, Desa Soroyudan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, yang juga sebagai seorang pegawai bagian tata usaha (TU) di salah satu SMP N di Kabupaten Magelang.

Baca Juga:  Karena Serangan Jantung, Perempuan Ini Meninggal Saat Berganti Pakaian di Pemandian Air Hangat Dukuh Pingit

Saat di temui beritaglobal.net, Kamis (04/03/2019) yang bersangkutan mengakui, bersama warga atau pemuda  yang lain, mempunyai kesepakatan dengan salah satu caleg dari partai tertentu untuk memberikan suaranya dengan imbalan uang sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga:  Polsek Patumbak Lakukan Penindakan Yang Diduga Lapak Judi Tembak Ikan di Wilkumnya

“Saya memang ikut memfasilitasi dan membahas awal dari munculnya kesepakatan ini,” terang MA.

Disebutkannya, jika penerimaan uang tersebut terjadi pada sekitar pertengahan bulan Maret 2019 lalu, di rumah salah satu anggota pemuda Dusun Plalar, Desa Soroyudan, Kecamatan Tegalrejo.

“Waktu itu saya bersama beberapa pemuda lainya berkomunikasi dengan seorang caleg, selanjutnya setelah semua saling setuju akhirnya uang itu kami terima,” tandasnya. (Eko Triono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!