Dilaporkan Menjadi Terduga Pelaku Pencabulan, Orang Tua Terduga Pelaku Minta Pendampingan Hukum ke Komnas PA Kabupaten Temanggung

Sekjen Komnas PA Kabupaten Temanggung Muhamad Jamal, S.H.I., S.H., M.H., (tengah) bersama Wahono, P.L., dan Jumadi (berjaket) di ruang kerjanya, Senin (11/03/2019). (Foto: Dok. istimewa/RTM)

Temanggung, beritaglobal.net – Dilaporkan ke Unit PPA Polres Temanggung sebagai terduga pelaku pencabulan kepada seorang gadis sebut saja namanya Bunga (18), dua anak remaja berinisial DV dan MH, warga Desa Purbosari, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung, merasa telah dikriminalisasi atas perkara tersebut.

Hal ini, mendorong kedua orang tua remaja tersebut mendatangi Kantor Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak (Komnas PA) Kabupaten Temanggung, Senin (11/03/2019) kemarin, untuk mendampingi mereka melakukan klarifikasi ke Unit PPA Polres Temanggung atas perkara pencabulan yang diduga dilakukan oleh DV dan MH kepada Bunga.

Terungkapnya nama kedua remaja tersebut, berawal dari proses pemeriksaan Unit PPA Polres Temanggung pada aduan tindak pencabulan yang menyebabkan hamilnya, Bunga. Namun dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap pula bahwa Bunga memiliki keterbelakangan mental.

Baca Juga:  Kesenian Asli Surabaya: Walikota Surabaya Ajak Gen Z Lestarikan Ludruk dan Cintai Kesenian Lokal

Sekjen Komnas PA Kabupaten Temanggung Muhamad Jamal, S.H.I., S.H., M.H., yang didampingi dua orang anggota Komnas PA, Wahono, P.L., dan Jumadi, menerima permohonan pendampingan dari kedua remaja tersebut.

Atas permohonan kedua orang tua terduga pelaku, Jamal dan timnya, mendatangi Unit PPA Polres Temanggung untuk meminta klarifikasi kejelasan perkara pencabulan ini, Senin (11/03/2019) kemarin.

Seusai melakukan klarifikasi di Unit PPA yang diterima langsung oleh Kepala Unit PPA Polres Temanggung, kepada beritaglobal.net, Jamal menyampaikan, “Karena kedua anak tersebut merasa tidak melakukannya, dengan pelaporan ini menjadikan beban mental keduanya dalam pergaulan dan bersosialisasi, karena sudah dilaporkan. Kami meminta Polisi untuk segera menangkap pelaku yang sebenarnya dan nama keduanya bisa di bersihkan kembali dimata masyarakat,” ungkap Jamal.

Baca Juga:  Kapolres Magelang, AKBP Yudianto: Reward Adalah Untuk Beri Motivasi Kerja Untuk Kompetisi Positif

Sementara itu, Kanit PPA Polres Temanggung Iptu Endang, S.P., S.H., ketika menerima kehadiran komnas perlindungan anak dan orang tua dari terlapor memberi jawaban bahwa korban memang mengalami keterbelakangan mental. “Kami sangat hati – hati dalam memberi pertanyaan kepada korban, sambil kami ajak jalan – jalan, keliling kantor kami, karena jawaban yang di lontarkan berubah – rubah. Sekarang korban kami suruh beristirahat di ruang sebelah supaya tidak kebingungan terus. Ada pelaku lain yang diduga merupakan orang yang melakukan pencabulan ini. Pihak kepolisian juga sedang berupaya menangkap pelaku sebenarnya. Tetapi belum bisa kami sebutkan karena masih dalam proses penyidikan,” ungkap Iptu Endang kepada tim KPA Temanggung diruang kerjanya, Senin (11/03/2019).

Baca Juga:  Ibu Kandung Dan Ayah Tiri Menjadi Tersangka Kasus Asusila. Ini Penjelasan Wakapolres

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi beritaglobal.net, orang tua DV dan MH sangat prihatin dengan adanya laporan yang ditujukan kepada anaknya. Untuk itu meminta perlindungan hukum untuk anaknya, “Ini berkaitan dengan masa depan anak kami, jangan sampai karena kasus ini, masa depan mereka hancur. Anak kami merasa tidak melakukan tindakan pencabulan, kami sudah meminta keterangan dari pak Kades, juga meminta perlindungan ke Komnas Perlindungan Anak. Kami berharap pelaku sebenarnya segera di tangkap, agar nama anak kami bersih lagi di masyarakat. Dengan tuduhan yang sangat menyakitkan dan juga pihak ketiga yang mengatas namakan keluarga, sering mengintimidasi. Jika semua tidak terbukti akan kami tuntut balik atas pencemaran nama baik,” ungkap Imbuh Kumpul (47) selaku orang tua DV. (Ratmaningsih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!