Polrestabes Surabaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak Dibawah Umur, Tersangka Berhasil Diamankan 

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan seorang pria berinisial MZ (22) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur.

Kapolrestabes Surabaya, Luthfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa tersangka diketahui berstatus sebagai mahasiswa sekaligus pengajar mengaji di sebuah yayasan pendidikan keagamaan di kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya.

Menurut hasil penyelidikan sementara, dugaan tindakan tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak awal tahun 2025 hingga April 2026. Ketujuh korban disebut merupakan anak didik yang diasuh langsung oleh tersangka dan masih berusia antara 10 hingga 15 tahun.

Baca Juga:  Perkuat Keamanan Digital, Pemerintah Susun Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Maya

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi mengungkapkan bahwa para korban rutin menginap di yayasan setiap akhir pekan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran keagamaan.

“Korban merupakan anak-anak yang berada dalam pengawasan pelaku. Dugaan tindakan terjadi saat para korban menginap di lingkungan yayasan,” terang Kombes Pol Luthfi kepada awak media, Senin (11/5/2026).

Saat ini, tersangka MZ telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolrestabes Surabaya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Kabur 2 Bulan hingga Sempat Bersembunyi di Bali, Napi Rutan Sumenep Akhirnya Dilumpuhkan Polisi di Socah Bangkalan

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan para korban, saksi-saksi, hingga barang bukti berupa pakaian yang kini tengah diperiksa melalui uji laboratorium forensik.

Selain proses hukum, perhatian terhadap kondisi psikologis korban juga menjadi fokus utama aparat. Unit PPA Polrestabes Surabaya bersama pihak terkait telah memberikan pendampingan psikologis intensif guna membantu pemulihan trauma anak-anak korban.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan wali santri, agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap anak.

Baca Juga:  Polres Ponorogo Ungkap Jaringan Peredaran Pil Double L, Amankan 38 Ribu Butir Obat Terlarang dan Tiga Pelaku Diamankan 

“Kami ingin memastikan seluruh anak mendapatkan perlindungan yang layak. Keselamatan dan keadilan bagi anak-anak menjadi prioritas utama,” tegas Kombes Pol Luthfi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan pendidikan dan tempat pembinaan anak. Para orang tua diimbau untuk terus menjalin komunikasi terbuka dengan anak serta memperhatikan perubahan perilaku yang muncul sebagai langkah pencegahan dini terhadap tindak kekerasan maupun pelecehan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!