Niatnya Sewa Truk Untuk Angkut Material, Tapi Justru Truk Digadaikan

Kuwato alias Robert, pelaku penipuan dan penggelapan truk di Armada Finance Sawangan, Kabupaten Magelang diantara Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto, S.H., dan Kasubbag Humas Polres Magelang Iptu Tugimin, saat konfernsi pers di Mapolres Magelang, Jumat (08/03/2019). (Foto: dok. Humas Polres Magelang)

Magelang, beritaglobal.net – Pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor jenis truk berhasil di tangkap satuan reskrim Polsek Sawangan Polres Magelang, yang proses penangkapannya dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim.

Dalam konferensi persnya, Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto, S.H., dengan didampingi Kasubbag Humas Iptu Tugimin, Jumat (08/03/2019) lalu, disampaikan, “Pelaku bernama Kuwato alias Robert (44), warga Desa Getasrejo, Kecamatan Getasrejo, Kabupaten Grobogan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sawangan Polres Magelang di alun – alun Grobogan, pada hari Senin (18/02/2019), sekitar pukul 09.00 WIB,” ungkap Kompol Eko kepada wartawan.

Baca Juga:  Ajaib! Jatuh ke Dalam Jurang Gunung Sindoro, 4 Survivor Ditemukan Selamat

Adapun kronologi penipuan dan penggelapan truk tersebut berawal saat pelaku sekitar bulan Mei 2018 datang ke kantor Armada Finance Sawangan, menyewa truk Toyota Dyna 130 HT, untuk membawa material pasir batu di proyek jalan tol dengan kesanggupan membayar setoran Rp 5 juta per bulan dengan perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab pelaku.

Baca Juga:  Pesan Pangdam V/Brawijaya Pada Penutupan OJT: "Apa yang diterima dalam Latsitarda/OJT, Sebagai Bekal dan Pengalaman Nanti di Satuan"

“Kenyataanya pelaku hanya setoran sebanyak 5 kali, tetapi tidak sesuai kesepakatan yaitu kurang dari Rp 5 juta. Lalu pelaku sanggup mengembalikan kendaraan truk di akhir Januari 2019. Sampai perkara ini di laporkan ke Polsek Sawangan, Polres Magelang oleh perwakilan Armada Finance Sawangan, truk tersebut tak kunjung dikembalikan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut justru dipakai untuk jaminan hutang di wilayah Kabupaten Grobogan,“ imbuhnya.

Petugas unit reskrim Polsek Sawangan, berhasil menangkap pelaku setelah berkoordinasi dengan pihak Armada Finance dengan berpura – pura akan menebus truk. Setelah ada kesepakatan waktu dan tempat transaksi antara petugas kanit reskrim Polsek Sawangan tempat transaksi adalah SPBU Grobogan di sebelah timur Alun – alun Grobogan dengan waktu transaksi sekira pukul 16.00 WIB. Sesampai di lokasi, pelaku berhasil diamankan petugas berikut barang buktinya.

Baca Juga:  Tinjau Rutan Surakarta, Kadivpas Pastikan Keamanan Terjaga Dengan Baik

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti truk, dibawa ke Polsek Sawangan Polres Magelang guna dilakukan penyidikan dan pengembangan. Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 372 dan junto 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Eko Triono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!