Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM  – Upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online terus digencarkan oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Krembangan, Surabaya. Kali ini, seorang pria berinisial AM (43), warga asal Sampang, Madura, dibekuk saat tengah asyik bermain judi slot online di sebuah warung kopi (warkop) yang berlokasi di kawasan Bulak Rukem, Surabaya.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan setelah menerima laporan dari warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di salah satu warkop yang sering dijadikan tempat berkumpul oleh sejumlah pria.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Tinjau Kesiapan Operasi Ketupat Semeru 2025 di Kota Batu, Resmikan Police Batu Station

“Setelah kami menerima laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Kamis, 10 April 2025, sekitar siang hari,” ujar Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mewakili Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, pada Minggu (20/4/2025).

Saat penggerebekan dilakukan, pelaku diketahui sedang sibuk memainkan permainan slot online berjudul “Fafafa” yang berasal dari aplikasi Higgs Games Island. Tidak hanya bermain, AM juga diketahui menjual chip digital, yang digunakan sebagai alat taruhan dalam permainan tersebut.

“Pelaku membeli chip senilai 10 miliar (10B) dengan harga Rp300 ribu, kemudian menjualnya kembali kepada pemain lain dengan harga yang lebih tinggi. Jadi selain berjudi, dia juga berperan sebagai penjual chip,” jelas Iptu Suroto.

Baca Juga:  PKS Kabupaten Buru Apresiasi 100 Hari Kerja Ikram Umasugi – Sudarmo, Tegaskan Komitmen Kolaborasi untuk Rakyat

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita satu unit ponsel Oppo Reno 10 warna biru tosca yang digunakan sebagai sarana bermain judi online serta uang tunai sebesar Rp472 ribu yang merupakan hasil transaksi penjualan chip.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Krembangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yakni:

Baca Juga:  Sindikat Oplos LPG di Sidoarjo Terbongkar, Lima Pelaku Raup Untung Besar dari Subsidi

Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian online. Selain melanggar hukum, praktik tersebut dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik perjudian online di lingkungan sekitar. Kerja sama ini penting demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” pungkas Iptu Suroto. (*)