Laporan: Fajrin Nirwan SS

NAMLEA| SUARAGLOBAL.COM – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia ( KAMMI ) Buru merespon baik 10 Koperasi yang mengantongi ijin pertambangan rakyat ( IPR ) dari pemerintah pusat melalui kementerian ESDM.

IPR yang di keluarkan oleh pemerintah kepada 10 koperasi merupakan payung Hukum yang sah bagi 10 koperasi untuk melakukan aktivitas pertambangan emas di wilayah pertambangan rakyat ( WPR ) Gunung Botak.

“Ini merupakan suatu langkah penting bagi pemerintah, karena aktifitas di wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah memiliki payung hukum yang terlegetimasi untuk 10 koperasi sehingga ini tentunya bisa meningkatkan daya ekonomi di wilayah tersebut” jelas Ardani Waemese, Ketua Umum KAMMI Buru.

Baca Juga:  Debat Perdana Calon Bupati Buru 2024: Persaingan Ketat untuk Masa Depan Berkeadilan

Lanjut Ardani Waemese 10 koperasi ini akan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah ( PAD )

“Selama kurang lebih 15 tahun adanya aktivitas pertambangan emas tampa ijin ( PETI) di Gunung Botak, desa Dava, kec. Teluk kayeli, kab Buru Hanya meninggalkan dampak negatif dan luka yang berkepanjangan bagi masyarakat berupa kerusakan lingkungan, exploitasi hutan secara besar-besaran, pencemaran air yang di timbulkan dari pengolahan limbah B3, serta korban jiwa yang berjatuhan akibat tertimbun tanah longsor” lanjutnya.

Baca Juga:  Bupati Sragen Resmikan Sentra Jamur, Dorong UMKM Tumbuh dan Berdaya Saing

Olehnya itu kehadiran koperasi memberikan angin segar bagi masyarakat sekitar maupun penambang emas yang turut langsung untuk dapat bekerja secara aman dari aspek hukum serta keamanan kerja dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian lingkungan sehingga pemanfaatannya dapat di nikmati oleh generasi berikutnya.

Baca Juga:  Seorang Pemuda di Waeapo EL alias E terancam 12 penjara Akibat Lakukan Kekerasan Seksual.

“Kehadiran koperasi tentunya adalah suatu angin segar untuk pembangunan Wilayah Pertambangan Rakyat yang aman dengan sudah tentu memperhatikan aspek aspek keamanan lingkungan dan keamanan hukum” tutupnya. (*)