Diduga Peras Dan Ancam Seorang Wanita, Pemuda Asal Probolinggo Diamankan Polisi
Laporan: Ninis Indrawati
BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM — Seorang pemuda berinisial AN (25), warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang wanita asal Jember. AN diamankan oleh Polres Bondowoso pada Sabtu, 10 Mei 2025, di sebuah hotel wilayah Bondowoso.
Korban, yang diketahui berinisial SF, merupakan warga Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember. Ia melaporkan AN setelah menerima ancaman serius yang membahayakan keselamatannya.
Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, mengungkapkan bahwa pertemuan antara korban dan pelaku dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak. “Korban datang ke hotel bersama temannya, SW, yang menunggu di luar kamar saat SF bertemu dengan AN,” ujar Iptu Bobby, Senin, 12 Mei 2025.
Namun di luar dugaan, saat berada dalam kamar hotel, pelaku diduga telah merekam korban secara diam-diam dalam kondisi tanpa busana. Video tersebut kemudian digunakan oleh AN untuk menekan korban agar memberikan uang sebesar Rp10 juta.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh itu jika korban tidak menuruti permintaan uang tersebut. Bahkan sebelumnya, pelaku sempat meminta uang Rp1 juta dengan dalih ongkos perjalanan dari Bali ke Bondowoso,” jelas Iptu Bobby.
Tak hanya melakukan pemerasan, AN juga diketahui membawa sebilah pisau yang digunakannya untuk menakut-nakuti korban agar tidak berani melapor ke polisi.
Merasa dalam bahaya, SF segera menghubungi SW melalui pesan WhatsApp. SW yang panik langsung meminta bantuan pihak keamanan hotel. Petugas keamanan hotel segera bergerak cepat mengamankan AN dan menyerahkannya ke Polsek Grujugan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah ponsel Vivo Y21 berwarna hitam milik pelaku yang berisi rekaman video korban, serta sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam.
Kini, AN bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bondowoso guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan subsider Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih berhati-hati dalam menjalin pertemanan, terutama dengan orang yang baru dikenal lewat media sosial atau pertemuan singkat. (*)
Tinggalkan Balasan