Peremajaan Angkot Jadi Polemik, Wali Kota Robby Hernawan Fasilitasi FGD untuk Cari Titik Temu Regulasi

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menghadiri Forum Group Discussion (FGD) bertema angkutan umum yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kota Salatiga, Kamis (15/05/2025) di Ruang Kalitaman. Acara ini diikuti oleh para pengusaha angkutan kota dan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri, Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Samsat, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

FGD tersebut dilaksanakan sebagai respons atas permasalahan yang muncul di sektor angkutan umum, terutama menyangkut batas usia teknis kendaraan angkutan kota. Pemerintah Kota Salatiga saat ini dihadapkan pada dua aturan yang berbeda: Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 yang membatasi umur teknis kendaraan angkutan hanya 10 tahun, dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 98 Tahun 2013 yang menetapkan batas maksimal operasional kendaraan selama 20 tahun atau sesuai kondisi daerah.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan Terbaik 3 Inovation Academy 2024 di Penutupan PKN Tingkat II BPSDM Jatim

Perbedaan regulasi ini menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan pengusaha angkutan kota. Mereka merasa terbebani dengan kewajiban peremajaan kendaraan yang dirasa terlalu cepat dan tidak sejalan dengan regulasi nasional. Dalam sambutannya, Wali Kota Robby menegaskan pentingnya peran pemerintah sebagai mediator antara kepentingan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.

“FGD ini adalah forum untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada. Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perhubungan memfasilitasi pengusaha kendaraan angkut agar tidak terbentur dengan peraturan. Monggo nanti para ahli untuk dibahas bagaimana baiknya, apakah dimungkinkan untuk mengacu pada Permenhub,” ujar Robby.

Baca Juga:  Modus Sabun Wajah: Petugas Rutan Gagalkan Penyelundupan Sabu

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Salatiga, Nana Rositasari, menekankan perlunya kajian hukum yang komprehensif terhadap Perda tersebut agar solusi yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

“Harus dikaji dulu sehingga didapat solusi terbaik. Jangan sampai pemerintah kota memberikan solusi yang tidak ada dasar hukumnya, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat yang harus dipayungi oleh hukum,” jelas Nana.

Sementara itu, pihak Satlantas dan Samsat menegaskan bahwa keselamatan berkendara harus tetap menjadi prioritas. Kelayakan jalan kendaraan, status kepemilikan yang jelas, serta kewajiban pajak menjadi hal mendasar yang juga harus dipatuhi oleh para pengusaha angkutan.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Gelar Razia, Komitmen Berantas Narkoba dan Barang Terlarang

Bagian Hukum Setda turut menyampaikan bahwa FGD ini memberikan masukan penting terhadap evaluasi Perda No. 15 Tahun 2013. Diperlukan langkah-langkah strategis seperti review dan kemungkinan penyusunan regulasi baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan dan kondisi riil di lapangan.

Dengan digelarnya FGD ini, diharapkan tercipta pemahaman bersama dan langkah konkret untuk menyelaraskan kebijakan lokal dengan aturan nasional, serta menjamin kepastian hukum dan kelangsungan usaha angkutan kota di Salatiga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!