Gerak Cepat Polresta Malang Kota Usut Pengeroyokan Siswa SMK: Bukti Nyata Komitmen Lindungi Anak

Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi brutal yang menimpa seorang siswa SMK Negeri di Kota Malang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polresta Malang Kota bertindak cepat dalam menangani kasus pengeroyokan yang menimpa AV (17), pelajar kelas XI yang menjadi korban kekerasan fisik oleh sekelompok pria tak dikenal pada Kamis sore, 29 Mei 2025.

Insiden ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah menuju tempat kosnya di kawasan Jl. Janti, Kecamatan Klojen. Di tengah perjalanan, tepatnya di sekitar Jl. Andalas Tengah, AV dihentikan secara tiba-tiba oleh sejumlah orang yang tidak dikenal. Tanpa alasan jelas, korban langsung diserang secara brutal hingga mengalami luka berat di bagian kepala.

Baca Juga:  Polda Jatim Siapkan Pengamanan Ketat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Beruntung, tidak lama setelah kejadian, dua warga yang kebetulan juga merupakan tenaga kesehatan dari Lanal Malang mendapati AV dalam kondisi terkapar. Mereka segera memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke Rumah Sakit Islam (RSI) Aisyiyah Malang untuk mendapatkan perawatan intensif.

Menanggapi laporan yang disampaikan oleh ibu korban, Polresta Malang Kota langsung mengerahkan personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas utama karena menyangkut kekerasan terhadap anak di bawah umur, (01/06/25).

“Setelah menerima laporan, kami langsung menurunkan Unit PPA yang dipimpin Kompol Muhammad Sholeh. Karena ini menyangkut anak, kami lakukan penanganan secara hati-hati dan profesional. Proses penyidikan terus berjalan, dan bukti-bukti tengah kami kumpulkan untuk mengidentifikasi serta menangkap para pelaku,” jelas Ipda Yudi dalam keterangannya.

Baca Juga:  Pasutri Surabaya Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil, Terancam 5 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Ipda Yudi menyebutkan bahwa kasus pengeroyokan ini tidak dipandang sebagai tindak pidana biasa. Tindakan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius dan akan ditindak berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini korban masih dalam perawatan intensif dan belum memungkinkan untuk dimintai keterangan. Kami juga masih menunggu hasil visum serta pemeriksaan medis lanjutan guna mengetahui secara pasti tingkat luka yang diderita AV,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga telah mengerahkan Unit Intelkam dari Polsek Klojen untuk melakukan penelusuran terhadap para pelaku. Dengan mengumpulkan informasi dari lokasi kejadian, keterangan saksi, dan rekaman CCTV di sekitar area, diharapkan identitas pelaku dapat segera terungkap.

Baca Juga:  Dari Tipikor ke Bubutan: Ketegasan dan Empati Aipda Muhammad Noer, Polisi Teladan Dalam Pelayanan yang Dekat dengan Masyarakat 

Selain fokus pada penyelidikan, Polresta Malang Kota juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak-anak dan remaja.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kita semua memiliki tanggung jawab melindungi generasi muda dari segala bentuk kekerasan. Kolaborasi masyarakat dan aparat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” ujar Ipda Yudi.

Polresta Malang Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap anak, dan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Komitmen kuat ini sejalan dengan upaya membangun Kota Malang sebagai kawasan yang aman, damai, dan layak bagi pertumbuhan anak-anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!