Jual Traktor Curian di Facebook, Dua Anggota Komplotan Pencuri di Tuban Dibekuk, Dua Lainnya Masih Buron

Laporan: Ninis Indrawati

TUBAN | SUARAGLOBAL.COM – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian mesin traktor yang telah meresahkan para petani di wilayah Kecamatan Kerek. Dua pria yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial JW (34) dan DK (34), diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban saat keduanya tengah nongkrong santai di sebuah warung kopi di Desa Sendangharjo, Kecamatan Parengan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Rudi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya pencurian alat pertanian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi ini tidak hanya dilakukan oleh dua pelaku, melainkan melibatkan empat orang.

Baca Juga:  Dialog Publik Bahas UU Kejaksaan, Tegaskan Pentingnya Pembagian Kewenangan untuk Hindari Absolutisme Kekuasaan

“Para pelaku ini beraksi dengan cara menyasar traktor yang ditinggal pemiliknya di tepi jalan,” ujar Ipda Rudi, Jumat (8/8/2025). “Mereka kemudian mengangkut mesin tersebut ke dalam mobil dan langsung membawanya kabur.”

Polisi menyebut, dua pelaku lain yang diketahui berinisial DH dan BS saat ini masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Wakil Ketua PWI Jateng Zainal Abidin Petir Apresiasi Polres Blora dan Grobogan Tangkap Oknum Mengaku Wartawan Diduga Memeras 

Yang mengejutkan, hasil curian tersebut justru dijual secara terbuka melalui media sosial Facebook. Modus inilah yang akhirnya menjadi titik lemah komplotan tersebut. Tim siber Polres Tuban melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli, hingga akhirnya berhasil menjebak JW dan DK.

Traktor curian itu dipasarkan dengan harga Rp7 juta. Kepada petugas, keduanya mengaku terpaksa mencuri karena alasan desakan ekonomi.

Baca Juga:  Serah Terima Jabatan Kapolresta Surakarta: Tradisi Penuh Makna di Mapolresta Surakarta

Kini, JW dan DK telah ditahan di Polres Tuban dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu dua pelaku lain yang masih berkeliaran. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama agar tidak meninggalkan alat pertanian di lokasi yang rawan pencurian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!