Polemik TKD Pabelan untuk Exit Tol Salatiga: Peserta Protes Skoring Tertutup, Pemdes Bantah Ada Keberpihakan

Laporan: Widodo

KAB SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Polemik pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Pabelan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, untuk proyek pembangunan Exit Tol Salatiga, memanas. Sejumlah peserta pendaftar mengeluhkan proses yang dinilai tertutup dan sarat kepentingan.

Imron Ahmadi, salah satu pendaftar pengganti TKD, mengungkapkan kekecewaannya terhadap mekanisme penilaian (scoring) yang dianggap tidak transparan. Menurutnya, para peserta tidak pernah diberi tahu indikator penilaian maupun alasan perolehan skor masing-masing calon.

“Kami sebagai pendaftar mengaku tidak mengetahui indikator penilaian dan merasa prosesnya tertutup bagi peserta,” ujar Imron kepada wartawan, baru-baru ini.

Baca Juga:  Kritik Legislator soal Dampak Suramadu: Akses Terbuka, Ekonomi Madura Masih Terperangkap

Ia bahkan menuding adanya peserta yang memperoleh skor tertinggi meskipun persyaratannya belum lengkap. “Informasi kami terima, ada peserta yang menang meskipun syarat administrasinya belum terpenuhi,” imbuhnya.

Kekecewaan itu kemudian dituangkan dalam surat keberatan yang dilayangkan ke instansi terkait pada 4 Agustus 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Imron Ahmadi bersama Ahmad Khoironi, Turmudzi, dan Aniful. Dalam surat itu, mereka mendesak agar indikator penilaian dan hasil scoring dibuka untuk publik.

“Kami tegaskan agar prosesnya diulang, supaya transparan dan jujur,” tegas Imron.

Baca Juga:  Satpol PP Salatiga Kerahkan 45 Personel Amankan Idul Adha: Jaga Ketertiban, Teguhkan Kebersamaan

Sementara itu, Kepala Desa Pabelan, Abdul Aziz, enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (12/8/2025), ia hanya menjawab singkat, “Ketemu pak carik saja biar dijelaskan.”

Sekretaris Desa Pabelan, Mustain, yang dihubungi secara terpisah, membantah tudingan adanya ketertutupan. Ia menegaskan bahwa proses pengadaan tanah pengganti TKD sudah sesuai prosedur, melibatkan tim dari pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.

“Sesuai petunjuk dari provinsi, tim dibagi dua: ada tim verifikasi dan tim teknis, yang berasal dari provinsi, kabupaten, dan kecamatan selaku verifikator,” jelas Mustain.

Baca Juga:  Estafet Komando di Temanggung: Letkol Inf Hermawan A.N. Resmi Gantikan Letkol Inf Sriyono Sebagai Dandim 0706

Mustain mengaku ini adalah kali pertama dirinya terlibat dalam kepanitiaan seperti ini. Karena itu, pihaknya selalu meminta arahan kepada instansi di atasnya agar tidak salah langkah. “Nggak ada keberpihakan, kami sangat hati-hati dan transparan. Intinya, kami selalu minta petunjuk pada bagian hukum dan tata pemerintahan kecamatan,” pungkasnya.

Polemik ini menjadi sorotan warga setempat, mengingat pengadaan tanah pengganti TKD merupakan bagian penting dari proyek strategis nasional. Publik kini menunggu langkah instansi terkait dalam merespons tuntutan transparansi tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!