Rakorwasdes 2025: Bupati Subandi Perketat Pengawasan Desa Merah, Dorong Tata Kelola Bebas Korupsi

Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali mempertegas komitmennya dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan Desa (Rakorwasdes) Tahun 2025 yang berlangsung di Pendopo Delta Wibawa, Senin (24/11/2025). Dalam forum strategis tersebut, Bupati Sidoarjo Subandi memberikan penghargaan kepada 10 desa berpredikat sangat memadai dalam tata kelola keuangan dan aset desa untuk Tahun Anggaran 2024.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pemerintahan desa yang dinilai berhasil menjaga profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran dan pengelolaan aset.

“Desa yang memiliki tata kelola baik telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan pelayanan publik. Prestasi ini layak diapresiasi dan menjadi contoh bagi desa lainnya,” ujar Bupati Subandi.

Pengawasan Desa Kategori Merah Jadi Fokus Utama

Dalam arahannya, Bupati Subandi menaruh perhatian khusus terhadap 95 desa yang masih berada pada kategori merah berdasarkan hasil evaluasi Inspektorat. Ia meminta jajaran kecamatan mulai dari camat, sekcam hingga kasi pemerintahan untuk meningkatkan pendampingan secara konsisten.

Baca Juga:  Semarak HUT ke-80 RI di Salatiga: Wali Kota Robby Hernawan Ajak Warga Bersinergi untuk Indonesia Maju

“Desa yang belum memenuhi standar perlu mendapat perhatian khusus. Pendampingan harus diperkuat dalam pengelolaan keuangan, administrasi, hingga aset desa agar mereka dapat segera memperbaiki diri,” tegas Subandi.

Ia menambahkan bahwa Rakorwasdes bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bagian dari strategi besar mewujudkan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas praktik koruptif.

Tiga Pilar Desa Antikorupsi

Dalam paparannya, Subandi menekankan tiga pilar utama yang harus dijalankan desa untuk membangun integritas dan pemerintahan yang bersih:

1. Penggunaan Dana Desa Tepat Sasaran

2. Keuangan Desa Tertib dan Sesuai Regulasi

3. Program Pembangunan Berorientasi Dampak Nyata bagi Masyarakat

Saat ini, baru 28 desa masuk kategori hijau, sementara mayoritas berada di kategori kuning dan merah. Evaluasi triwulan akan dilakukan untuk memonitor progres perbaikan setiap desa.

Baca Juga:  PKS Kabupaten Buru Apresiasi 100 Hari Kerja Ikram Umasugi – Sudarmo, Tegaskan Komitmen Kolaborasi untuk Rakyat

“Integritas aparatur desa adalah kuncinya. Jangan ragu berkonsultasi jika ada hal yang belum dipahami. Kita belajar bersama untuk memperbaiki tata kelola,” tambahnya.

Paparan Inspektorat: 10 Desa Terbaik dan Empat Desa Antikorupsi

Inspektur Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto, dalam laporannya memaparkan hasil evaluasi terhadap 318 desa di 18 kecamatan sepanjang Tahun Anggaran 2024. Ia menegaskan bahwa evaluasi ini selaras dengan visi pemerintah daerah untuk memperkuat pemerintahan dari tingkat desa.

10 desa terbaik penerima penghargaan:

Waruberon – Balongbendo

Keboan Anom – Gedangan

Modong – Tulangan

Wadungasri – Waru

Simoketawang – Wonoayu

Simoangin-angin – Wonoayu

Trompoasri – Jabon

Kwangsan – Sedati

Bligo – Candi

Sidomojo – Krian

Selain itu, empat desa masuk nominasi Desa Antikorupsi 2024, yaitu:

Baca Juga:  Indonesia Berdaulat: Paskibraka 2025 Siap Kibarkan Merah Putih di Istana Merdeka

Kwangsan, Wadungasri, Simoketawang, dan Trompoasri.

Desa Kwangsan bahkan mewakili Sidoarjo dalam nominasi Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Jawa Timur.

Lima Indikator Evaluasi Tata Kelola Desa

Andjar menjelaskan lima indikator utama yang menjadi dasar penilaian, yaitu:

Penyusunan Rencana Anggaran Kas (1%)

Tata Kelola Keuangan TA 2024 (65%)

Kesesuaian SILPA (1%)

Pengadaan Barang dan Jasa Desa (25%)

Pengelolaan Aset Desa dan Kontribusi BUMDes (6%)

Hasilnya, klasifikasi desa terbagi menjadi:

28 desa kategori hijau (8,8%)

195 desa kategori kuning (61,3%)

95 desa kategori merah (29,9%)

Temuan kekurangan yang paling banyak meliputi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, pengelolaan aset yang belum optimal, serta lemahnya kemampuan aparatur desa dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Kami berharap pendampingan intensif yang sudah dijadwalkan dapat mendorong desa kategori merah melakukan perbaikan signifikan pada tahun mendatang,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!