Gerak Cepat Polsek Semampir Tangkap Residivis Pencurian Meteran PDAM, Beraksi di Lima Lokasi

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Semampir bergerak cepat mengamankan seorang pelaku pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang selama ini meresahkan warga di wilayah hukumnya. Pelaku diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya kehilangan meteran air di sejumlah kawasan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (22/12/2025), setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi dari warga. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan upaya penindakan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Saat diinterogasi langsung oleh Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, S.H., pelaku sempat mengaku telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda. Namun, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya telah beraksi di lima lokasi di wilayah Semampir dan sekitarnya.

Baca Juga:  Polres Tuban Tingkatkan Pengamanan Malam Hari Jelang Pengesahan Warga Baru PSHT

Pelaku mengungkapkan bahwa pencurian dilakukan dengan waktu yang tidak menentu, baik pada siang maupun malam hari, guna menghindari kecurigaan warga. Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif. Untuk melepas satu unit meteran PDAM, pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Salatiga Serahkan Santunan Anak Yatim: "Semoga Kalian Tumbuh Menjadi Pribadi yang Tangguh dan Sukses

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan sejumlah peralatan berupa tang, obeng, kunci pas, dan kunci inggris. Setelah berhasil dilepas, meteran PDAM hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga Rp50.000 per unit.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa hasil penjualan meteran curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, termasuk untuk membeli pampers anaknya.

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Ia menekankan komitmen Polsek Semampir dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Pastikan Pos Pengamanan Lebaran 2025 Siap Kawal Pemudik dengan Optimal

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus dan kemungkinan adanya lokasi atau pelaku lain,” tegas AKP Herry Iswanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!