Natal Penuh Harapan, Kanwil Ditjenpas NTT Berikan Remisi Khusus kepada 1.887 Narapidana dan 24 Anak Binaan

Laporan: Fajrin Nirwan Salasiwa

KUPANG | SUARAGLOBAL.COM – Semangat cinta kasih dan pengharapan Natal 2025 membawa kebahagiaan bagi ribuan Warga Binaan di Nusa Tenggara Timur. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTT secara resmi memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada 1.887 narapidana dan 24 Anak Binaan yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah NTT.

Penyerahan remisi dilaksanakan secara khidmat di Aula Lapas Kelas IIA Kupang, Kamis (25/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang, jajaran pejabat Kanwil Ditjenpas NTT, serta perwakilan Warga Binaan dan Anak Binaan.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Kanwil Ditjenpas NTT per 24 Desember 2025, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di wilayah NTT tercatat sebanyak 3.173 orang, terdiri dari 2.577 narapidana, 554 tahanan, dan 42 Anak Binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.911 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal.

Baca Juga:  Pedagang Buah di Gresik Meninggal Saat Berjualan, Diduga Alami Serangan Jantung

Rincian penerima Remisi Khusus Natal untuk narapidana adalah sebagai berikut:

Remisi 15 hari: 379 orang

Remisi 1 bulan: 1.078 orang

Remisi 1 bulan 15 hari: 361 orang

Remisi 2 bulan: 74 orang

Dengan demikian, total penerima Remisi Khusus I (RK I) berjumlah 1.892 orang, sedangkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas diberikan kepada 5 orang narapidana.

Sementara itu, untuk Anak Binaan, penerima Remisi Khusus Natal terdiri dari:

Remisi 15 hari: 19 orang

Remisi 1 bulan: 5 orang

Sehingga total 24 Anak Binaan menerima pengurangan masa pidana dalam momen Natal tahun ini.

Baca Juga:  Polres Boyolali Ungkap Tiga Kasus Menonjol: Kekerasan Seksual pada Anak, Pencurian dengan Ancaman, hingga Peredaran Ribuan Pil Terlarang

Pemberian Remisi Khusus Natal merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keaktifan dalam mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus kepada perwakilan Warga Binaan sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan. Jadilah pribadi yang taat hukum dan mampu berkontribusi positif, sehingga saudara semua dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai sumber daya manusia yang potensial,” ujar Lilik dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menegaskan bahwa remisi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

Baca Juga:  Dua Mahasiswa Kediri Ditahan Polisi Terkait Pelemparan Molotov, Total 26 Tersangka Kerusuhan Terungkap

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada Warga Binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.

Suasana haru pun menyelimuti acara tersebut. Salah satu Warga Binaan penerima remisi mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas pengurangan masa pidana yang diterimanya.

“Saya sangat bersyukur. Ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi saya,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Kanwil Ditjenpas NTT menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sejalan dengan makna Natal yang membawa harapan, damai, dan pembaruan hidup bagi seluruh Warga Binaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!