Jelang Pergantian Tahun 2026, Polres Tanjung Perak Tegaskan Larangan Petasan di Surabaya
Laporan: Ninis Indrawati
TANJUNG PERAK | SUARAGLOBAL.COM – Menyambut malam pergantian tahun 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak meningkatkan langkah antisipasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Salah satu fokus utama pengamanan adalah penegasan larangan menyalakan kembang api dan petasan yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan serta membahayakan keselamatan warga.
Sebagai upaya pencegahan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat memerintahkan jajaran untuk memasang banner imbauan di sejumlah lokasi strategis pada Jumat (26/12/25). Langkah ini dilakukan agar masyarakat mengetahui dan mematuhi aturan selama perayaan malam tahun baru.
Melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Kapolres menyampaikan bahwa larangan tersebut bertujuan menciptakan suasana aman dan nyaman.
Menurutnya, penggunaan petasan dan mercon tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga rawan memicu kebakaran serta kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak.
Adapun banner imbauan dipasang di empat titik penting, meliputi Jalan Iskandar Muda Kecamatan Semampir, kawasan Jembatan Suroboyo Pantai Kenjeran, Taman Suroboyo di Jalan Sukolilo, serta akses Jembatan Suramadu di Jalan Kedung Cowek.
Kebijakan ini berlandaskan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/3788/XII/YAN.2.7/2025 tertanggal 24 Desember 2025 yang menegaskan tidak adanya pemberian izin maupun rekomendasi penggunaan kembang api dan kegiatan keramaian tertentu selama pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, aturan tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/34157/436.8.6/2025 tentang peningkatan keamanan, ketentraman, dan toleransi di Kota Surabaya.
Iptu Suroto menegaskan, pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Namun demikian, ia berharap masyarakat dapat bekerja sama dan turut menjaga ketertiban lingkungan masing-masing demi terciptanya perayaan tahun baru yang aman dan kondusif. (*)



Tinggalkan Balasan