Polres Madiun Ringkus Komplotan Pembobol Toko Lintas Daerah, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Laporan: Ninis Indrawati
MADIUN | SUARAGLOBAL.COM — Kepolisian Resor (Polres) Madiun mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan komplotan pembobol toko lintas daerah. Empat orang pelaku berhasil diamankan, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JMH, AMD, MHL, dan SBM, sedangkan satu pelaku berinisial WWT masih diburu petugas.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan bahwa komplotan tersebut beraksi di dua lokasi di wilayah Kabupaten Madiun, yaitu di Kecamatan Dolopo dan Kecamatan Dagangan.
“Para pelaku beraksi dengan cara membobol tembok bangunan, baik toko maupun gudang, menggunakan alat seperti bor, linggis, dan obeng,” ujar AKBP Kemas Indra Natanegara, Jumat (16/1/2026).
Dari hasil penyelidikan awal, polisi turut menyita alat-alat yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian, antara lain satu linggis, dua obeng, satu palu, dan satu kunci inggris.
Beraksi Hingga Lintas Kabupaten
Tidak berhenti di wilayah Madiun, hasil pengembangan mengungkap bahwa komplotan ini juga melakukan aksi yang sama di Kabupaten Magetan dengan sasaran toko emas.
“Pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Magetan. Dari pengungkapan tersebut kami turut mengamankan barang bukti berupa emas,” jelas Kapolres.
Aksi pencurian toko emas di Magetan tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Diamankan Setelah Selesai Membobol Toko Emas
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menambahkan bahwa penangkapan dilakukan tidak lama setelah para pelaku menyelesaikan aksinya di Magetan.
“Saat kami melakukan penangkapan, para pelaku baru saja melakukan pencurian di wilayah Magetan. Barang bukti berupa emas, uang tunai, serta alat-alat yang digunakan berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi akhirnya menyita ratusan perhiasan emas hasil curian yang terdiri dari:
42 kalung emas, 275 cincin emas dan 144 gelang emas.
Terancam Hukuman Hingga 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial WWT yang berperan dalam jaringan pembobolan lintas kabupaten tersebut. (*)




Tinggalkan Balasan