Safe House Dibongkar! KPK Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Dua Lokasi Rahasia Milik Pejabat Bea Cukai 

Laporan: Yopi

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM  – Drama pengungkapan kasus dugaan gratifikasi kembali menggemparkan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti uang tunai lebih dari Rp5 miliar yang tersimpan rapi dalam lima koper. Duit dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing itu diduga kuat berkaitan dengan praktik pengaturan jalur masuk barang impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Uang tersebut ditemukan setelah penyidik menggeledah dua rumah aman (safe house) berbeda di Jakarta. Pengungkapan ini menjadi babak baru dalam kasus yang menyeret pejabat internal Bea Cukai.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada awal Februari 2026. Saat itu, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), diduga memerintahkan seorang pegawai P2 bernama Salisa Asmoaji (SA) untuk “membersihkan” sebuah safe house di Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Mantan PJ Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi Menjadi Kandidat ke-10 yang Mengambil Formulir di DPC Gerindra Salatiga

Alih-alih menghilangkan barang bukti, uang-uang tersebut justru dipindahkan ke lokasi lain. Salisa membawa koper-koper berisi uang itu ke safe house kedua di sebuah apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

“Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house tersebut dan menemukan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing serta rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper,” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga:  Tempel QR di Kendaraan Dinas, Polres Situbondo Buka Kanal Aduan Cepat Propam Polri

Dari hasil penyidikan sementara, uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Modusnya disebut-sebut terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) serta pengurusan cukai.

Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Selain Budiman, seorang tersangka lain bernama Sisprian juga ikut terseret dalam pusaran perkara.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK resmi menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Tak butuh waktu lama, tim penyidik langsung melakukan penangkapan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur.

Penangkapan di lingkungan kantor sendiri itu sontak mengejutkan sejumlah pegawai. Budiman kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga:  Gali Tanah Untuk Fondasi Rumah, Fadil Temukan Granat Nanas

Atas perbuatannya, Budiman disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam KUHP baru.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema gratifikasi ini.

Kasus lima koper uang miliaran rupiah ini kembali menjadi alarm keras bagi institusi pelayanan publik, khususnya di sektor kepabeanan dan cukai. Publik kini menanti langkah tegas lanjutan dari KPK dalam membongkar praktik “main jalur” impor yang merugikan negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!