Residivis Curanmor Tak Berkutik Saat Dibekuk! Sempat Masuk DPO, Polres Mojokerto Ringkus Pelaku Saat Subuh
Laporan: Ninis Indrawati
MOJOKERTO | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pelarian residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis pikap akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim berhasil membekuk tersangka berinisial S (38), yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap setelah sempat buron usai terlibat pencurian satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, aksi pencurian terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, mobil korban terparkir di halaman rumah dalam kondisi terkunci.
“Pelaku beraksi pada dini hari saat situasi masih sepi. Kendaraan diambil dengan cara yang sudah mereka kuasai,” ujar AKP Aldhino, Kamis (27/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku lain berinisial AM oleh Polres Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi penting yang mengarah pada keterlibatan S.
Tak ingin buruannya kembali lolos, Tim Resmob Polres Mojokerto langsung bergerak cepat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan, petugas akhirnya menggerebek sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Tanpa perlawanan berarti, tersangka S berhasil diamankan.
AKP Aldhino menyebut, aksi pencurian tersebut dilakukan secara berkelompok dan terorganisir. Selain S dan AM, terdapat dua pelaku lain berinisial B dan SBR yang kini masih buron.
“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran,” tegasnya.
Polisi menduga komplotan ini telah beberapa kali melakukan aksi serupa, mengingat S merupakan residivis kasus curanmor. Modusnya menyasar kendaraan pikap yang terparkir di halaman rumah pada malam hingga dini hari.
Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Aldhino.
Kini, tersangka harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan. Sementara itu, polisi terus memburu dua pelaku lain yang masih berkeliaran. Masyarakat pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui keberadaan para DPO tersebut. (*)


Tinggalkan Balasan