Polda Jatim Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Atlet Bela Diri, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual. Kali ini, aparat menetapkan seorang pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (9/3/2026).

Menurut Kombes Abast, langkah tegas ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jatim dalam melindungi masyarakat, khususnya perempuan, dari segala bentuk kekerasan.

“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,” tegasnya di hadapan awak media.

Kombes Abast menjelaskan, penyidik menetapkan WPC sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baca Juga:  KAI Daop 8 Gaspol! Tebar Diskon Puluhan Ribu Tiket Murah di Tengah Lonjakan Penumpang

Selain itu, polisi juga mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana tersebut.

“Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” jelasnya.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi beberapa kali dalam rentang waktu September 2023 hingga Agustus 2024. Kejadian diduga berlangsung di beberapa tempat berbeda, antara lain:

sebuah hotel di Kabupaten Jombang, hotel di Ngawi, serta lokasi di Bali.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.

Barang bukti tersebut di antaranya:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik tersangka, Satu unit telepon genggam, Surat keputusan pengangkatan atlet, Surat keputusan pengurus tingkat provinsi Jawa Timur, Dokumen bukti check-in hotel di Jombang.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa penyidik untuk memperkuat proses hukum.

Baca Juga:  Gagal Mendahului, Serempetan di Jalan Raya Torjun Renggut Nyawa Seorang Pembonceng

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun.

Saat peristiwa diduga terjadi, korban sedang berada di luar kota dalam rangka mengikuti pertandingan olahraga.

“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” ujar Kombes Ganis.

Menurut Ganis, kasus ini akhirnya terungkap setelah korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat. Kondisi tersebut bahkan sempat mempengaruhi konsentrasi korban saat bertanding.

Setelah berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak internal, laporan tersebut kemudian diteruskan secara resmi kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Polda Jawa Timur menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini.

Polisi juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan bagi korban, baik secara psikologis maupun dalam proses hukum.

Baca Juga:  Polres Tanjungperak Gencarkan Penindakan Kriminalitas di Awal 2025, 14 Tersangka Diamankan

“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” jelas Ganis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yakni:

Pasal 5, serta Pasal 6 huruf C.

Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Polda Jawa Timur juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual.

Langkah tersebut dinilai penting agar setiap kasus dapat ditangani secara hukum dan korban mendapatkan perlindungan yang layak.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kombes Abast. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!