Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Suasana malam Minggu yang biasanya dipenuhi hiruk-pikuk anak muda dan lalu lalang kendaraan di Kota Salatiga mendadak berubah menjadi malam yang menegangkan bagi para pengguna sepeda motor berknalpot brong. Dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), jajaran Polres Salatiga berhasil menjaring sedikitnya 24 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, Sabtu malam (16/05/2026).

Operasi skala besar tersebut difokuskan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas, terutama kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga yang selama ini kerap dijadikan lokasi nongkrong hingga arena kebut-kebutan oleh sebagian remaja.

Kegiatan KRYD dipimpin langsung Wakapolres Salatiga, Kompol R Arsadi KS, S.E., M.H., dengan melibatkan ratusan personel gabungan dari Polres Salatiga bersama jajaran Polsek. Kehadiran aparat berseragam lengkap di sepanjang jalur utama membuat banyak pengendara yang menggunakan knalpot bising tampak panik dan berusaha menghindar dari pemeriksaan.

Petugas secara teliti melakukan penyisiran terhadap kendaraan roda dua yang dicurigai menggunakan knalpot tidak standar. Selain itu, polisi juga memeriksa kelengkapan surat kendaraan serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti balap liar, konvoi remaja hingga aksi ugal-ugalan yang meresahkan warga.

Suara raungan knalpot brong yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Banyak warga menilai suara bising tersebut mengganggu waktu istirahat, terutama saat malam akhir pekan ketika aktivitas masyarakat meningkat.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan suasana Kota Salatiga yang aman, nyaman dan tertib.

“Dalam kegiatan KRYD malam ini, sebanyak 24 kendaraan roda dua menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan petugas. Penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Salatiga dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar AKBP Ade Papa Rihi saat dikonfirmasi terpisah.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga memicu keresahan sosial karena suara bising yang ditimbulkan dapat mengganggu masyarakat sekitar maupun pengguna jalan lainnya.

Motor-motor yang terjaring razia langsung dilakukan penindakan tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Para pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti knalpot dengan spesifikasi standar sebelum kendaraan mereka bisa diambil kembali di Kantor Satlantas Polres Salatiga di Jalan Diponegoro.

Dalam operasi tersebut, polisi juga memberikan edukasi kepada para pengendara, khususnya kalangan remaja, agar lebih tertib dalam berlalu lintas dan tidak memodifikasi kendaraan secara sembarangan demi gaya maupun sensasi suara keras di jalanan.

AKBP Ade Papa Rihi menambahkan bahwa terciptanya keamanan dan kenyamanan Kota Salatiga tidak hanya menjadi tugas aparat kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Salatiga yang aman dan nyaman bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan kesadaran bersama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan saling menghargai di jalan raya,” pungkasnya.

Dengan digelarnya operasi KRYD secara rutin, Polres Salatiga berharap budaya tertib berlalu lintas semakin tumbuh di tengah masyarakat dan aksi penggunaan knalpot brong maupun balap liar dapat ditekan demi menjaga ketenangan Kota Salatiga. (*)