Terkuak! Kronologi Pembunuhan Sadis Istri Siri di Depok 

Laporan: Yopi

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Kasus pembunuhan yang melibatkan hubungan rumah tangga siri menggemparkan publik. Polda Metro Jaya mengungkap kronologi sadis pembunuhan seorang perempuan berinisial DH (56) yang diduga dilakukan oleh suami sirinya sendiri, RH (44).

Peristiwa tragis tersebut terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku menghabisi korban dengan cara brutal hingga memastikan korban benar-benar meninggal dunia.

Menurut penyidik, aksi kekerasan bermula ketika tersangka berusaha membungkam korban agar tidak berteriak.

“Tersangka menutup mulut korban menggunakan tangan kanan,” ujar Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marabessy, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga:  Polres Bondowoso Gulung Dua Pengedar Pil Koplo Berlogo Y, Polres Bondowoso Komitmen Berantas Narkoba Hingga ke Akarnya

Namun korban tidak tinggal diam. Dalam upaya mempertahankan diri, korban sempat melawan dengan mencakar tangan pelaku.

Setelah upaya perlawanan tersebut, tersangka kemudian meningkatkan kekerasan yang dilakukan.

“Tersangka langsung mencekik korban menggunakan tangan kiri hingga korban lemas atau tidak berdaya,” jelas Resa.

Cekikan itu membuat korban kehilangan tenaga dan tidak mampu lagi melawan.

Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku kemudian melakukan tindakan yang lebih keji.

RH mengambil tali rafia dan mengikatkannya di leher korban. Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia.

Baca Juga:  Sejumlah Pasien RSUD Keluhkan Kwitansi Pembayaran Biaya Rawat Inap Tanpa Perincian

“Tersangka menunggu sekitar satu jam sambil melihat kondisi korban,” ungkap Resa.

Pelaku memastikan korban sudah tidak bernyawa sebelum melanjutkan aksinya.

Setelah memastikan korban tewas, RH kemudian menyeret jasad korban ke dalam kamar.

Di sana, jasad korban ditutup dengan karpet. Bahkan, pelaku juga menaburkan bubuk kopi di sekitar tubuh korban sebelum meninggalkan rumah.

Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk mengurangi bau atau menyamarkan kondisi jasad.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku tidak langsung pergi dengan tangan kosong.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Jalin Sinergi Lintas Sektor Demi Pelayanan dan Keamanan yang Lebih Humanis

Ia membawa telepon genggam milik korban serta sepeda motor korban, lalu meninggalkan lokasi kejadian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan RH sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului dengan tindak pidana lain.

Pasal tersebut mengatur hukuman berat bagi pelaku yang melakukan pembunuhan sekaligus tindakan kriminal lainnya.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami motif di balik pembunuhan tersebut serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi aksi sadis tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!