Anak Jadi Kurir Narkoba, Ayah Buron! Satresnarkoba Tanjung Perak Berhasil Bongkar Jaringan Sabu Keluarga
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Fakta mencengangkan terungkap dari pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pria berinisial MIF (30) diringkus aparat saat mengedarkan sabu. Yang bikin geleng-geleng kepala, barang haram itu ternyata milik ayah kandungnya sendiri yang kini berstatus buronan!
Penangkapan dramatis itu terjadi di kawasan Jalan Wonokusumo, Surabaya, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa MIF bukan pemain utama, melainkan hanya “orang suruhan” dari ayahnya sendiri.
“Tersangka MIF menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik bapaknya berinisial M. Ia mengedarkan sabu atas perintah bapaknya untuk diberikan kepada pasien-pasien,” tegasnya, Jumat (13/3/2026).
Lebih mengejutkan lagi, sang ayah yang berinisial M kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran intensif aparat kepolisian.
Di hadapan penyidik, MIF berdalih dirinya hanya menjalankan perintah tanpa mengetahui detail bisnis haram tersebut. Ia mengaku sekadar mengantarkan barang ke pemesan tanpa tahu harga maupun asal usul sabu tersebut.
“Tersangka tidak mengetahui berapa harga per poket sabu. Ia hanya ditugaskan menyerahkan barang saja,” tambah AKP Adik Agus.
Pengakuan ini semakin memperjelas bahwa jaringan narkoba tersebut diduga dikendalikan langsung oleh sang ayah dari balik persembunyian.
Dalam penangkapan itu, polisi tak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga sejumlah barang bukti yang cukup kuat, antara lain:
12 paket sabu siap edar (total bruto 6,77 gram), 1 unit timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong, 4 skrop dari sedotan hitam, 1 unit ponsel untuk transaksi.
Barang-barang tersebut mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba yang sudah berjalan cukup rapi dan terorganisir.
Akibat perbuatannya, MIF kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman berat pun membayangi tersangka.
Sementara itu, polisi terus memburu sosok M, sang ayah yang diduga sebagai otak jaringan. Upaya pengejaran dilakukan secara intensif guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah pelabuhan dan sekitarnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras, bagaimana jaringan narkoba bisa melibatkan hubungan keluarga demi keuntungan haram. (*)
Alternatif Judul Unik Gaya Tabloid:
Ayah Bandar, Anak Kurir! Drama Keluarga di Balik Bisnis Sabu Tanjung Perak
Terungkap! Sabu Milik Ayah, Anak Jadi Tangan Kanan—Kini Dibekuk Polisi
Bisnis Haram Satu Keluarga! Anak Ditangkap, Ayah Kabur Jadi DPO
Sabu Warisan Ayah? Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Wonokusumo
Perintah Ayah Berujung Penjara! Kurir Sabu Ini Tak Tahu Harga Barang
Jaringan Sabu Keluarga Terbongkar! Anak Tertangkap, Ayah Menghilang
Dari Rumah ke Jeruji! Anak Edarkan Sabu Milik Ayah yang Kini Buron
Operasi Senyap Polisi Berbuah Hasil: Kurir Sabu Ngaku Disuruh Ayahnya!





Tinggalkan Balasan