Polda Jawa Tengah Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Akses dan Cheat pada Game Mobile Legends

Laporan: Andi S

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi curang di dunia game online akhirnya terbongkar! Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah sukses mengungkap dugaan kasus ilegal akses dan pembuatan cheat pada game populer Mobile Legends: Bang Bang. Kasus ini menjadi alarm keras bagi para pelaku kejahatan siber yang mencoba merusak ekosistem digital.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk sejak 29 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan adanya praktik ilegal berupa akses tanpa hak yang berdampak pada terganggunya sistem elektronik. Tak hanya itu, pelaku juga diduga membuat serta menyebarkan perangkat lunak cheat yang dirancang khusus untuk merusak sistem permainan.

Baca Juga:  Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Jatim, Puguh Wiji Pamungkas Ingatkan Warga: Jangan Remehkan Ancaman Bencana!

Aksi ini jelas melanggar hukum! Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf a dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan tersebut menegaskan larangan keras terhadap perusakan maupun manipulasi sistem elektronik.

Bertempat di Mapolda Jateng, Direktur Reserse Siber, Himawan Sutanto Saragih menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan siber.

Baca Juga:  Hilal Tak Muncul, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Lebaran Jumat 20 Maret 2026!

“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak kejahatan siber, termasuk pembuatan dan distribusi cheat. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak integritas sistem dan ekosistem digital,” tegasnya, Senin (13/4/26).

Ia juga menambahkan bahwa patroli siber akan terus diperkuat guna memastikan ruang digital tetap aman dan adil bagi seluruh masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto menekankan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Baca Juga:  Maksimalkan Peluang Usaha! Kecamatan Simokerto Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal dan Legalitas Merek

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk penggunaan cheat. Selain merugikan pihak lain, juga ada konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam praktik curang ini.

Dengan pengungkapan ini, Polda Jawa Tengah kembali menegaskan komitmennya menjaga keamanan dunia maya. Harapannya, ekosistem digital di Indonesia tetap sehat, fair, dan bebas dari praktik curang yang merusak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!