Polres Bondowoso Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan
Laporan: Ninis Indrawati
BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berhasil diungkap, dengan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso pada Jumat (17/4/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, hasil dari proses penyelidikan mendalam sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dua tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah H. Moh. Abd. Manap (54), warga Desa Wringin, serta Mostapa (63), warga Desa Sempol, Kabupaten Bondowoso. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor tertentu yang berhak.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ungkapnya di hadapan awak media.
Menurutnya, praktik ilegal semacam ini kerap memicu kelangkaan BBM di lapangan. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, mulai dari antrean panjang di SPBU hingga meningkatnya beban biaya operasional, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan sektor transportasi.
Lebih jauh, kondisi tersebut berpotensi mengguncang stabilitas ekonomi masyarakat bawah yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
IPTU Wawan Triono menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga hak masyarakat dan memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi keadilan distribusi energi dan kesejahteraan masyarakat luas. (*)




Tinggalkan Balasan