Pekerja Migran Indonesia Jadi Pahlawan Devisa, Muh Haris Tekankan Perlindungan Maksimal di Tengah Ketidakpastian Global

Laporan: Wahyu Widodo

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM — Di tengah pusaran ketidakpastian global yang kian menguat, Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris, angkat suara. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh setengah hati dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional, (30/04/26).

Dalam keterangannya, Muh Haris menyoroti bahwa kontribusi PMI terhadap perekonomian Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Sepanjang tahun 2025, remitansi yang dikirim para pekerja migran mencapai sekitar Rp288 triliun melonjak 14 persen dibanding tahun sebelumnya. Angka ini setara hampir 11 persen dari cadangan devisa nasional dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat hingga ke level akar rumput.

Baca Juga:  Puasa Hari Pertama, Wakapolres Bangkalan Tekankan Semangat Ikhlas dan Profesionalisme Lewat Binrohtal

Namun di balik kontribusi besar tersebut, ancaman global terus mengintai. Gejolak geopolitik, terutama di kawasan Timur Tengah, serta kebijakan pembatasan tenaga kerja di sejumlah negara tujuan, dinilai memperbesar risiko bagi PMI. Tak hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa.

“Negara tidak boleh abai. Di tengah kondisi global yang tidak menentu, perlindungan terhadap PMI harus menjadi prioritas utama, baik dari aspek keselamatan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan,” tegas Muh Haris.

Tak berhenti di situ, ia juga menyoroti dampak disrupsi teknologi dan otomatisasi yang kian menggerus peluang kerja tradisional di luar negeri. Ironisnya, Indonesia saat ini baru mampu mengisi sekitar 20 persen dari total peluang kerja global yang tersedia sebuah indikator rendahnya daya saing tenaga kerja nasional.

Baca Juga:  Polres Sampang Bongkar Aksi Curas di Kafe, Dua Pelaku Dibekuk—Diduga Beraksi di 12 TKP

Menjawab tantangan tersebut, Muh Haris mendorong pemerintah mengambil langkah konkret dan terukur. Beberapa strategi yang ia tekankan antara lain:

Memastikan keselamatan PMI di wilayah konflik melalui sistem pemantauan dan evakuasi terintegrasi

Memperkuat peran atase ketenagakerjaan di negara penempatan

Meningkatkan diplomasi ketenagakerjaan dengan negara tujuan

Membuka pasar kerja baru yang lebih aman dan prospektif

Meningkatkan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja sesuai kebutuhan global

Memberikan rehabilitasi sosial bagi PMI terdampak konflik dan trauma

Menurutnya, langkah-langkah tersebut harus dijalankan secara simultan agar perlindungan PMI tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Peduli Difabel: Polres Ngawi‍ Tebar Kasih untuk Anak Tunanetra di Panti Asuhan Rumah Cahaya 

Lebih jauh, Muh Haris menilai percepatan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menjadi hal krusial. Regulasi ini perlu diperbarui untuk memperkuat kelembagaan, memperjelas peran atase ketenagakerjaan, serta menghadirkan skema rehabilitasi sosial yang lebih komprehensif, termasuk saat masa penempatan berlangsung.

Dalam fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan PMI juga akan memperketat kontrol terhadap perusahaan penempatan tenaga kerja. Praktik pemberangkatan ilegal yang selama ini merugikan PMI menjadi salah satu fokus penindakan tegas.

“DPR RI, khususnya Komisi IX, berkomitmen memastikan bahwa setiap PMI mendapatkan perlindungan maksimal. Ini bukan hanya soal tenaga kerja, tetapi juga soal martabat bangsa,” tandas Muh Haris. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!