Polres Sampang Bongkar Aksi Curas di Kafe, Dua Pelaku Dibekuk—Diduga Beraksi di 12 TKP
Laporan: Ninis Indrawati
SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sampang. Kali ini, aparat Polres Sampang bergerak cepat mengungkap kasus yang terjadi di sebuah kafe di pusat kota. Dua pelaku berhasil diringkus setelah sempat terekam kamera pengawas (CCTV) saat menjalankan aksinya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, pada Jumat (17/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 12.20 WIB di kafe Coffe Lyco GO, yang berada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.
Korban diketahui bernama Ahmad Heriyanto (26), seorang wiraswasta asal Dusun Bungus, Desa Taddan, Kecamatan Camplong.
Kasus ini bermula dari hilangnya satu unit meteran listrik prabayar PLN berdaya 450 VA yang terpasang di bagian depan rolling door kafe. Meteran tersebut tercatat atas nama pelanggan Syaiful Romadon.
Kehilangan baru diketahui sekitar pukul 16.00 WIB saat karyawan hendak menyalakan lampu kafe. Namun, listrik tidak menyala. Setelah dicek, meteran listrik sudah hilang dengan kondisi kabel terpotong.
Curiga telah terjadi tindak pencurian, saksi kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas adanya aksi pencurian, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri jejak pelaku.
Hasilnya, pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB, tim yang dipimpin Kasatreskrim IPTU Nur Fajri Alim, S.E., M.M. berhasil mengamankan dua terduga pelaku.
Keduanya masing-masing berinisial F.R (35), warga Kecamatan Jrengik, dan F (38), warga Kelurahan Gunung Sekar, Sampang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencuri meteran listrik yang terpasang di lokasi, lalu menjualnya untuk mendapatkan uang.
Motif utama dari aksi tersebut diduga karena faktor ekonomi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Salinan bukti pembayaran token listrik atas nama Syaiful Romadon tertanggal 10 April 2026, Satu unit meteran listrik yang sebelumnya terpasang di lokasi kejadian.
Tak berhenti di satu kasus, hasil pengembangan mengungkap fakta mengejutkan. Kedua pelaku diduga telah beraksi di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Sasaran utama mereka bukan hanya meteran listrik, tetapi juga unit outdoor AC yang dinilai memiliki nilai jual.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pihak Polres Sampang menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam aksi serupa. (*)



Tinggalkan Balasan