Polda Jatim Ungkap Komplotan Curat Lintas Provinsi, Empat Tersangka Diamankan
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi komplotan pencuri spesialis rumah kosong lintas provinsi akhirnya terhenti. Jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan masyarakat, dengan total 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di dua provinsi.
Dalam pengungkapan yang dilakukan secara intensif tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat dari tindak kriminal.
“Penanganan curat menjadi prioritas kami. Ini bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Kasus ini mulai terkuak dari laporan pencurian di wilayah Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026. Dari penyelidikan yang dikembangkan, polisi menemukan pola kejahatan terorganisir yang dilakukan oleh kelompok ini.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, mengungkapkan bahwa para pelaku telah beraksi di berbagai daerah, mulai dari Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, hingga Ngawi. Tak hanya itu, mereka juga memperluas aksinya ke wilayah Jawa Tengah seperti Solo (Surakarta) dan Sragen.
“Total ada 13 TKP yang berhasil kami identifikasi, dan seluruhnya memiliki pola yang sama,” ungkapnya.
Pelarian para pelaku akhirnya berakhir di Jawa Barat. Polisi meringkus mereka di wilayah Karawang dan Purwakarta, saat diduga hendak kembali melakukan aksi kejahatan.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Sementara satu pelaku lain berinisial HEN masih diburu petugas.
Komplotan ini dikenal licin dan terorganisir. Mereka mengincar rumah kosong pada siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan atau hari libur.
Para pelaku lebih dulu melakukan pengamatan. Indikasi rumah kosong dilihat dari lampu menyala di siang hari atau pagar terkunci dari luar.
Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung beraksi dengan melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan linggis.
“Pelaku tergolong berpengalaman. Bahkan salah satunya adalah residivis,” jelas AKBP Umar.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, linggis, serta hasil curian seperti emas, jam tangan, dan barang berharga lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar tidak lengah, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.
Warga diminta untuk meningkatkan sistem keamanan, seperti memastikan rumah terkunci dengan baik, memasang pengamanan tambahan, serta aktif dalam sistem keamanan lingkungan.
“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan. Kewaspadaan adalah kunci,” pungkas Kombes Abast.
Dengan terbongkarnya komplotan ini, polisi berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serupa di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya. (*)




Tinggalkan Balasan