Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Pengasuh Diamankan Polisi “Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas”

Laporan: Tambah Santosa

PATI | SUARAGLOBAL.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Pati akhirnya terbongkar. Polresta Pati mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AS (51) terhadap seorang santriwati.

Kasus yang menyita perhatian publik tersebut terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026) pukul 15.00 WIB. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, Kombes Pol Artanto, Kompol Dika Hadiyan Widya W, Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku, serta Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati Hartono.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun lembaga keagamaan.

Baca Juga:  Polwan Polisi RW Sampang Tangani Cepat Penemuan Jenasah di Teuku Umar, Jenasah Dimakamkan di Cirebon

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” tegas Kombes Pol Jaka Wahyudi di hadapan awak media.

Menurut hasil penyelidikan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 18 Juli 2024 terkait dugaan pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual. Setelah dilakukan pendalaman, dugaan tindak pidana itu disebut terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

Polisi mengungkap, tersangka diduga menggunakan modus pengobatan spiritual dan ajaran tertentu untuk melancarkan aksinya. Korban diminta menemaninya tidur dengan alasan ritual pengobatan maupun pembelajaran spiritual.

Dalam keterangannya, Kapolresta Pati menyebut korban diduga mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda yang masih berada di lingkungan pondok pesantren. Korban disebut tidak berani menolak karena tersangka memiliki pengaruh besar di lingkungan pondok.

“Korban merasa takut dan berada di bawah tekanan psikologis karena pelaku merupakan sosok yang dihormati di lingkungan pesantren,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Terungkap, Polres Gresik Amankan 17.000 Liter Solar di Gresik dan Satu Tersangka Ditangkap 

Polisi juga mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak berwajib.

“Kami mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang telah melapor kepada kepolisian. Laporan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara terang dan mencegah adanya korban lain,” lanjut Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Purwantoro pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan pelaku.

Selain itu, penyidik telah memeriksa berbagai pihak guna memperkuat pembuktian perkara, mulai dari pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana.

Kapolresta menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi kini membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Baca Juga:  Operasi Sikat Lipu 2025: Polda Sulsel Amankan 411 Tersangka dalam 20 Hari, Ungkap 290 Kasus Kriminalitas

“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Karena itu kami membuka posko pengaduan TPKS untuk menerima laporan masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa,” katanya.

Dalam penanganan kasus tersebut, Polresta Pati juga menggandeng sejumlah instansi terkait guna memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan psikologis secara maksimal selama proses hukum berlangsung.

“Kami ingin korban merasa aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung. Identitas korban juga kami jaga untuk menghindari trauma maupun tekanan sosial,” imbuh Kapolresta.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 KUHP.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polresta Pati turut mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual maupun tindak pidana lainnya. Layanan kepolisian 110 juga disebut dapat diakses masyarakat selama 24 jam untuk menerima pengaduan dan laporan darurat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!