Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Laporan: Ninis Indrawati

KOTA MADIUN | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen memberantas tindak kriminalitas terus ditunjukkan jajaran Polres Madiun Kota Polda Jatim. Melalui kerja cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kota Madiun.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.

Kapolres Madiun Kota, Wiwin Junianto menjelaskan bahwa kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Taman Bantaran, Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Dalam kasus itu, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan tersangka berinisial IA (22), seorang warga Kota Madiun yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah toko.

Baca Juga:  P3A Sri Makmur Gelar Rapat Musim Tanam Ke-3: Mantapkan Evaluasi dan Penguatan Pengelolaan Irigasi Desa Ketanggung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian tersebut karena ingin memiliki sepeda motor Honda Vario, namun tidak memiliki cukup uang untuk membelinya.

“Pada saat situasi ramai, tersangka datang menggunakan sepeda motor miliknya sendiri lalu memarkir kendaraan di area taman sebelum kemudian mencuri motor Honda Vario hitam milik korban,” ujar AKBP Wiwin Junianto, Senin (11/5/2026).

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mendorong motor curian keluar dari area taman agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Setelah berhasil membawa motor keluar lokasi, kendaraan tersebut dibawa menuju rumah kos pelaku dengan bantuan seorang rekannya.

Petugas Satreskrim yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jembatan Suramadu, Korban Meninggal di Tempat

Sementara itu, pada kasus kedua, polisi berhasil mengungkap pencurian sebuah mobil Nissan Grand Livina milik korban berinisial YY (48), warga Kota Madiun. Peristiwa itu terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial GG (32), warga Kabupaten Ponorogo.

Kapolres Madiun Kota menjelaskan, pelaku nekat membawa kabur mobil korban setelah melihat kunci kontak kendaraan berada di atas meja rumah korban.

“Tersangka memanfaatkan kelengahan korban. Setelah melihat kunci kontak berada di atas meja, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” terang AKBP Wiwin Junianto.

Usai berhasil menguasai kendaraan, pelaku melarikan diri menuju wilayah Balaraja, Tangerang Barat. Namun upaya pelarian tersebut akhirnya berhasil dihentikan setelah tim Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Bulan Ramadhan: Dandim 0714/Salatiga Gelar Buka Puasa Bersama 200 Penyandang Disabilitas 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Nissan Grand Livina beserta STNK, BPKB, dan kunci kontak kendaraan.

Kapolres Madiun Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan langkah penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan maupun menyimpan kunci kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir tindak kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!