Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Upaya penyelundupan kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan jajaran Polres Malang Polda Jawa Timur. Seorang sopir truk berinisial PS (60), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, diamankan setelah kedapatan mengangkut kayu jati ilegal dari kawasan hutan di wilayah Desa Tambakrejo.

Pengungkapan kasus dugaan illegal logging tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas gabungan dari Perhutani bersama Polsek Sumbermanjing Wetan langsung bergerak melakukan patroli penyisiran di area hutan pada Senin (11/5/2026). Hasilnya, petugas menemukan sebuah truk engkel yang tengah mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Baca Juga:  Jawa Timur Luncurkan Dua Inovasi AI: Pemetaan Talenta Siswa dan Penerimaan Murid Baru Lebih Transparan

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, kendaraan yang dicurigai tersebut langsung dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Petugas gabungan segera menindaklanjuti dengan melakukan patroli hingga ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah,” ujar AKP Bambang Subinajar, Kamis (14/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit truk Toyota Dyna Rino warna biru putih bernomor polisi AE-8233-YM yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal. Tak hanya kendaraan, petugas juga menyita sejumlah kayu jati olahan jenis rencek sepanjang kurang lebih empat meter dengan tumpukan setinggi sekitar satu meter.

Baca Juga:  Keren! BUMD Surabaya Sabet Platinum Award 2026, Bukti Layanan Air Bersih Makin Andal dan Inovatif

Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan milik Perhutani. Saat diinterogasi petugas, tersangka PS mengaku hanya bertugas mengangkut kayu yang dibelinya dari seseorang berinisial P untuk kemudian dijual kembali.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kayu tersebut diperoleh tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dijual kembali,” jelas AKP Bambang.

Akibat aktivitas ilegal tersebut, pihak Perum Perhutani ditaksir mengalami kerugian material mencapai sekitar Rp12,6 juta. Polisi kini masih terus melakukan pengembangan guna memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pembalakan liar tersebut.

Baca Juga:  Pembinaan Fisik, Mental, dan Disiplin: Rutan Salatiga Membentuk Petugas Berkarakter

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena pembalakan liar dinilai menjadi salah satu ancaman besar terhadap kelestarian hutan dan keseimbangan lingkungan di wilayah Malang selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pengangkutan serta kepemilikan hasil hutan tanpa dokumen sah sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana kehutanan.

“Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan karena berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan,” pungkas AKP Bambang. (*)