Laporan: Andy Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Perayaan Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 membawa kabar bahagia bagi puluhan warga binaan pemasyarakatan di Jawa Tengah. Sebanyak 83 narapidana beragama Buddha resmi menerima Remisi Khusus (RK) Waisak sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan mereka menjalani pembinaan selama berada di balik jeruji besi.

Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari program nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang pada tahun ini memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5/2026).

Remisi yang diberikan bukan sekadar hadiah hari raya. Hak tersebut hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi berbagai persyaratan ketat, mulai dari telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, hingga aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas maupun Rutan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman.

Menurutnya, pengurangan masa pidana bukan hanya soal mempersingkat waktu di dalam lapas, tetapi menjadi simbol keberhasilan proses pembinaan yang selama ini dijalankan oleh jajaran pemasyarakatan.

Baca Juga:  Rawat Harmoni Umat dan Keamanan Wilayah, Kapolsek Semampir Hadiri Haul Kyai Arifin Al Ishaqi

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap momentum Waisak ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik serta produktif,” ujar Mardi Santoso.

Dari total 83 penerima remisi di Jawa Tengah, besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi.

Sebanyak 3 narapidana menerima Remisi Khusus I selama 15 hari, kemudian 20 orang memperoleh remisi satu bulan, 18 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan 42 orang menerima remisi dua bulan.

Pada peringatan Waisak tahun ini, tidak terdapat penerima Remisi Khusus II, yakni remisi yang langsung membebaskan narapidana setelah masa pidananya berkurang. Selain itu, tidak ada pula penerima Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan.

Menariknya, lembaga pemasyarakatan di kawasan Nusakambangan menjadi penyumbang penerima remisi terbanyak di Jawa Tengah.

Data Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah mencatat, Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan menempati posisi pertama dengan 19 penerima remisi.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berbagi Berkah Ramadan Bersama Anak Yatim

Jumlah tersebut disusul oleh Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan yang mencatat 16 penerima remisi, serta Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan dengan 12 penerima remisi.

Dominasi tiga lapas di Nusakambangan menunjukkan bahwa program pembinaan yang dijalankan di kawasan pemasyarakatan tersebut terus menghasilkan perubahan perilaku yang positif bagi warga binaan.

Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika.

Dari total 83 penerima remisi, sebanyak 72 orang merupakan narapidana kasus narkotika, kemudian 9 orang berasal dari pidana umum, dan 2 orang merupakan narapidana kasus korupsi.

Data tersebut menunjukkan bahwa program pembinaan tidak membedakan jenis tindak pidana, selama warga binaan mampu memenuhi syarat dan menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih dari itu, momentum Waisak diharapkan dapat menjadi sarana refleksi diri bagi para warga binaan untuk memperbaiki kualitas hidup dan spiritualitas mereka.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Agus Andrianto.

Baca Juga:  Plt Bupati Sidoarjo Subandi Pimpin Langsung Normalisasi Sungai Wunut, Fokus Kurangi Banjir di Daerah Rawan

Selain menjadi bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang berkelakuan baik, pemberian remisi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa program Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 turut menghasilkan penghematan anggaran yang cukup signifikan.

“Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” jelas Mashudi.

Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari upaya mewujudkan tujuan utama Sistem Pemasyarakatan, yakni membentuk warga binaan yang mampu kembali ke tengah masyarakat dengan bekal perubahan perilaku yang lebih baik.

Melalui program pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan diharapkan dapat meningkatkan kualitas diri, memperkuat nilai moral, serta memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan yang produktif setelah bebas nantinya.

Momentum Waisak 2026 pun menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, memperbaiki diri, dan membuka lembaran baru menuju masa depan yang lebih baik. (*)