Bisnis Haram Berujung Borgol! Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diciduk Satresnarkoba Polres Gresik, Barang Bukti dan Dua Tersangka Diamankan

Laporan: Ninis Indrawati
GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen Polres Gresik dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang diduga terhubung antara Madura dan Gresik.
Dalam operasi yang berlangsung pada dini hari tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sekaligus menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 209,38 gram. Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi merusak ratusan bahkan ribuan generasi muda apabila berhasil beredar di masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026).
Menurut Kapolres, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah perkotaan Gresik.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan membuntuti para pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan.
“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW (29) pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kos wilayah Kecamatan Manyar,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap FRW, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Di lokasi tersebut petugas mengamankan alat hisap sabu, pipet kaca berisi sisa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta berbagai perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam aktivitas konsumsi maupun pengemasan narkoba.
Penangkapan FRW menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap tersangka pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju target berikutnya.
Sekitar tiga jam setelah penangkapan FRW, tim Satresnarkoba kembali bergerak menuju wilayah Kecamatan Dukun.
Tepat pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial MZ (32) di Jalan Raya Dukun.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat sekitar 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain berwarna merah.
“Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah,” terang Kapolres.
Tak puas hanya dengan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah MZ yang berada di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun.
Di lokasi inilah petugas menemukan fakta yang lebih mengejutkan.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar yang telah dikemas rapi dan siap dipasarkan kepada para pelanggan.
Sebanyak 42 paket sabu berhasil ditemukan dengan total berat mencapai 196,09 gram.
Temuan tersebut membuat total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 46 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 209,38 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, hingga satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MZ mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang yang berada di wilayah Madura.
Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Gresik dengan melakukan pengembangan lebih lanjut guna memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang diketahui bekerja di sektor swasta itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru.
Dengan jumlah barang bukti yang jauh melebihi batas lima gram, para tersangka menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, hingga pidana mati.
Kapolres Gresik menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan aparat kepolisian sendirian. Dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama,” pungkas AKBP Ramadhan Nasution.
Keberhasilan pengungkapan jaringan ini menjadi bukti bahwa ruang gerak para pengedar narkoba di Gresik semakin sempit. Polisi memastikan akan terus memburu para pelaku lain yang masih berkeliaran demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika. (*)









Tinggalkan Balasan