Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam memberantas kejahatan kembali dibuktikan. Sepanjang Mei 2026, Polda Jatim bersama seluruh jajaran Polres dan Polresta berhasil mengungkap 1.863 kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta berbagai kejahatan jalanan lainnya, dengan total 319 tersangka berhasil diamankan.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Senin (2/6/2026), dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nanang Avianto, M.Si, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Widhi Afmoko, S.I.K., M.H., Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Abaridi Jumhur, serta jajaran pejabat utama Polda Jatim.

Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan bahwa operasi dan kegiatan kepolisian selama Mei dilakukan secara masif sebagai langkah nyata menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, serta kondusif bagi seluruh warga Jawa Timur,” ujar Irjen Pol. Nanang Avianto.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif membantu kepolisian melalui berbagai laporan dan informasi yang diberikan.

“Alhamdulillah, masyarakat memberikan respons yang sangat positif dan turut berpartisipasi dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim juga menemukan fakta menarik. Sebanyak empat orang yang diamankan terindikasi menggunakan amfetamin dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Boyolali Gencarkan Apel dan Patroli Kamtibmas: Upaya Preventif Menjelang Pilkada 2024

“Ada empat orang yang terindikasi menggunakan amfetamin dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami apakah ada keterkaitan antara penyalahgunaan narkotika dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan,” jelas Kapolda.

Temuan ini menjadi perhatian khusus karena penyalahgunaan narkotika kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminal di masyarakat.

Dari total 1.863 kasus yang berhasil diungkap selama Mei 2026, sejumlah kasus menonjol didominasi oleh kejahatan 3C.

Rinciannya meliputi:

Pencurian dengan Pemberatan (Curat): 219 kasus, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): 136 kasus, Pencurian dengan Kekerasan (Curas): 46 kasus, Pengeroyokan, Pemerasan, Premanisme, Berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya.

Keberhasilan ini menunjukkan tingginya intensitas operasi yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di seluruh wilayah Jawa Timur.

Tak hanya para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan yang nilainya cukup signifikan.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

100 unit kendaraan roda dua, 12 unit kendaraan roda empat, 25 senjata tajam, Uang tunai sekitar Rp46 juta.

Berbagai barang hasil tindak pidana lainnya.

Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan dan penuntutan terhadap para tersangka.

Baca Juga:  Jadi Pembicara Dalam Dialog Publik di UHKBPNP, Ini Pesan Kapolda Sumut Kepada Mahasiswa

Polres Malang hingga Tanjung Perak Jadi Penyumbang Pengungkapan Terbanyak

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi yang dilakukan Polda Jatim, terdapat tiga wilayah yang mencatat jumlah pengungkapan kasus terbanyak selama periode Mei 2026.

Wilayah tersebut yakni:

Polres Malang, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Capaian tersebut menunjukkan tingginya intensitas penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di wilayah-wilayah dengan tingkat aktivitas masyarakat yang padat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi pemberantasan kejahatan tersebut.

Menurutnya, keberhasilan mengungkap ribuan kasus tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan yang terus melakukan patroli, penyelidikan, hingga penindakan terhadap para pelaku kejahatan.

Kapolda Jatim juga menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk terus berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan. Polda Jawa Timur dan jajaran tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan dan akan terus melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irjen Nanang Avianto.

Para tersangka yang diamankan dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan.

Untuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Jika dilakukan secara bersama-sama atau menyebabkan luka berat, ancamannya dapat mencapai 12 tahun penjara atau lebih.

Baca Juga:  Gibran Rakabuming Dorong Revolusi Pangan Nasional: Tanam Jagung dan Tebar 80 Ribu Benih Ikan di Tangerang

Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, bahkan dapat mencapai 9 tahun dalam kondisi tertentu.

Sementara pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Untuk kasus pengeroyokan, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Jika menyebabkan luka berat atau kematian, hukuman dapat meningkat hingga 12 tahun penjara.

Pelaku pemerasan dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan kepemilikan senjata tajam tanpa hak dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Apabila dalam pengembangan perkara ditemukan keterlibatan narkotika, para pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup bahkan pidana mati, tergantung peran dan jumlah barang bukti yang ditemukan.

Melalui pengungkapan besar-besaran ini, Polda Jatim berharap masyarakat semakin merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Operasi serupa dipastikan akan terus dilakukan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di seluruh wilayah Jawa Timur. (*)