Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Nasib apes dialami seorang pedagang tempe di kawasan Pasar Pagi, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Sepeda motor Honda Vario yang menjadi sarana pendukung usahanya raib digondol maling hanya karena kunci kendaraan masih tertinggal di kontak.

Beruntung, kasus pencurian tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Seorang pria berinisial CN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, di kawasan Pasar Pagi Salatiga.

Saat itu korban yang sehari-hari berjualan tempe datang ke pasar menggunakan sepeda motor Honda Vario. Kendaraan diparkir di depan ruko Pasar Raya 1 sebelum korban mulai berjualan seperti biasa.

Baca Juga:  Kredit Fiktif Rp 3 Miliar Lebih Terkuak, Kejari Salatiga Tetapkan Dirut BPR Salatiga Jadi Tersangka

Lokasi lapak dagangan korban sebenarnya tidak jauh dari tempat parkir kendaraan. Namun, tanpa disadari, kunci sepeda motor masih tertinggal di kontak.

“Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat hendak mengantarkan dagangan kepada pelanggan. Setelah dicari di sekitar pasar tidak ditemukan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga,” ujar Kapolres, Rabu (03/06/26).

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa sebelum motor hilang, korban sempat meninggalkan lapaknya untuk menunaikan salat subuh di musala pasar. Kesempatan itulah yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Tanpa perlu merusak kunci maupun membobol sistem pengaman kendaraan, pelaku dengan mudah membawa kabur Honda Vario milik korban karena kunci masih menempel di kontak motor.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan berbagai petunjuk di lokasi kejadian, termasuk menelusuri rekaman kamera CCTV yang mengarah pada identitas pelaku.

Baca Juga:  Wujudkan Zero Buta Huruf Al Quran, Rutan Salatiga Gandeng Bos D9 Berikan Pembinaan Rohani

Kerja keras polisi akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berinisial CN berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit Honda Vario milik korban, satu unit sepeda motor Suzuki Titan, STNK, BPKB, pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas motor hasil curian, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Pengungkapan kasus ini sekaligus mengakhiri pencarian kendaraan korban yang sempat membuat aktivitas usahanya terganggu.

Atas perbuatannya, tersangka CN dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga:  Irjen Kumham Harapkan Insan Pengayoman Yang Lebih Baik

Kapolres Salatiga juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele keamanan kendaraan saat diparkir.

Menurutnya, banyak kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi bukan karena pelaku memiliki kemampuan khusus, melainkan karena adanya kelengahan pemilik kendaraan sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan kunci kontak tidak tertinggal di motor, meskipun hanya ditinggalkan beberapa menit. Kesempatan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa satu kelalaian kecil dapat berujung kerugian besar. Di tengah aktivitas pasar yang ramai, kewaspadaan terhadap barang dan kendaraan pribadi tetap menjadi kunci utama untuk mencegah tindak kejahatan. (*)