Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi dua residivis spesialis pencurian kantor yang selama ini meresahkan wilayah Salatiga dan Kabupaten Semarang akhirnya tumbang. Satreskrim Polres Salatiga berhasil membekuk dua pelaku yang diduga telah beraksi di sedikitnya 15 lokasi berbeda dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Kedua pelaku masing-masing berinisial ST (38), warga Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, dan SPR (31), warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Keduanya kini harus kembali berurusan dengan hukum setelah diduga membobol sebuah kantor koperasi di Jalan Sirondo, Kampung Ngaliyan, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Dalam konferensi pers di Pendopo Mapolres Salatiga tersebut, Kapolres AKBP Ade Papa Rihi didampingi Plh Kasi Humas Polres Salatiga IPDA Sutopo dan Jajaran Salatiga, Rabu (03/06/26).

Kapolres Salatiga mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan pihak koperasi yang menyadari sejumlah aset dan barang berharga milik kantor hilang.

Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan fakta bahwa aksi pencurian itu sebenarnya telah terjadi pada akhir Desember 2025, jauh sebelum laporan resmi dibuat pada 1 Mei 2026.

“Para pelaku melakukan survei dan pengamatan lokasi selama kurang lebih satu minggu sebelum menjalankan aksinya. Mereka memastikan situasi lingkungan aman dan menentukan waktu yang dianggap paling tepat,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Polda Jatim Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Ponpes, Pengasuh Ditetapkan Jadi Tersangka

Dari hasil penyidikan, kedua pelaku diketahui sengaja memilih waktu akhir pekan ketika aktivitas kantor berhenti total dan lingkungan sekitar relatif sepi.

Mereka datang menggunakan sepeda motor dan memarkirkannya di area belakang kantor agar tidak menarik perhatian warga sekitar.

Setelah memastikan situasi aman, keduanya memanjat pagar kantor lalu mencari celah untuk masuk. Cara yang digunakan pun terbilang nekat. Mereka membongkar bagian atap dan plafon kamar mandi hingga berhasil masuk ke dalam bangunan tanpa merusak pintu utama.

Begitu berada di dalam kantor, para pelaku leluasa mengobrak-abrik ruangan dan mencari barang yang mudah dijual.

Tidak hanya uang tunai, hampir semua barang bernilai ekonomi yang ditemukan langsung dibawa kabur.

Barang-barang yang berhasil digondol pelaku antara lain dua helm, tas punggung, uang tunai sekitar Rp600 ribu, televisi 32 inci, sejumlah STNK kendaraan, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra milik koperasi.

Yang menarik, motor tersebut berhasil dibawa kabur setelah pelaku menemukan kunci kendaraan tersimpan di dalam laci meja kantor.

Usai beraksi, barang-barang hasil curian tidak langsung dijual. Keduanya terlebih dahulu menyembunyikan barang tersebut di kawasan Jalan Lingkar Salatiga guna menghindari kecurigaan.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Intensifkan Patroli Besar-Besaran Selama Libur Panjang

Setelah situasi dianggap aman, hasil curian kemudian dijual secara bertahap melalui marketplace Facebook.

“Dari hasil penjualan barang-barang tersebut, kedua tersangka memperoleh uang sekitar Rp3,7 juta dan hasilnya dibagi rata,” terang Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Salatiga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan aksi pencurian.

Di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, obeng yang dipakai untuk membantu membongkar bagian bangunan, tas hasil curian, dokumen kendaraan, hingga berbagai barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti tersebut menjadi petunjuk penting yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka dalam aksi pembobolan kantor koperasi.

Saat diperiksa lebih lanjut, terungkap bahwa kedua pelaku bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal.

ST diketahui pernah terlibat kasus pencurian pada tahun 2017 dan kembali tersandung perkara serupa pada 2023.

Sementara rekannya, SPR, memiliki catatan kriminal yang bahkan lebih panjang. Ia pernah dipidana dalam kasus pencurian pada tahun 2021, 2022, dan kembali pada 2024.

Fakta tersebut membuat polisi menduga keduanya sudah cukup berpengalaman dalam menjalankan aksi pencurian dengan pola yang terorganisir.

Baca Juga:  Polsek Tambaksari Gencarkan Patroli Malam, Perkuat Keamanan di Titik Rawan Kriminalitas

Yang lebih mengejutkan, hasil pemeriksaan sementara mengungkap pengakuan kedua tersangka yang diduga terlibat dalam sedikitnya 15 kasus pencurian selama tiga bulan terakhir.

Sebanyak 10 lokasi berada di wilayah Kota Salatiga, sementara lima lokasi lainnya tersebar di Kabupaten Semarang.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memastikan kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Kini ST dan SPR mendekam di Rumah Tahanan Polres Salatiga sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi terus mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum melapor terkait aksi duo spesialis pembobol kantor tersebut.

Aksi yang diawali dengan pengintaian selama seminggu itu kini berakhir di balik jeruji besi. Setelah berkali-kali keluar masuk penjara, dua residivis tersebut akhirnya kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)