Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Pengungkapan kasus tawuran berdarah yang mengguncang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga terus berkembang. Kali ini, Polres Salatiga berhasil mengungkap tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang berkaitan dengan bentrokan antarkelompok tersebut. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan keterlibatan mereka dalam kepemilikan senjata tajam ilegal yang diduga digunakan saat aksi kekerasan berlangsung.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di depan Pendopo Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga, Selasa (7/7/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H., Kanit IV PPA Satreskrim Ipda Desi Nurhandayani, S.H., Plh Kasi Humas Ipda Sutopo, serta dihadiri personel Polres Salatiga dan sejumlah insan pers.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di sepanjang Jalan Lingkar Selatan, Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Saat itu, polisi menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara brutal menggunakan senjata tajam dan cairan yang diduga merupakan air keras.

Baca Juga:  Doa dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Polres Salatiga Mantapkan Pengamanan Ops Ketupat Candi 2026

Akibat aksi tersebut, sejumlah korban mengalami luka berat. Sebagian korban menderita luka akibat sabetan senjata tajam, sementara korban lainnya mengalami luka bakar yang diduga berasal dari cairan berbahaya yang disiramkan saat bentrokan terjadi.

Hasil penyelidikan mengungkap, insiden berdarah tersebut diduga berawal dari saling tantang melalui media sosial Instagram antara kelompok Marsabel86/MTS Pabelan dengan kelompok TRIPA/SMP Negeri 3 Pabelan yang saat kejadian bergabung dengan beberapa kelompok lainnya.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Polisi memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan rekaman serta berbagai barang bukti yang mengarah kepada para pelaku.

Kerja cepat aparat membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara Merakyat: CFD Polres Tanjung Perak Hadirkan Layanan Publik Gratis dan Hiburan Rakyat

Kapolres menjelaskan, karena korban dalam perkara pengeroyokan masih berstatus anak, penanganan kasus pengeroyokan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Salatiga. Sementara terhadap pelaku yang telah berusia dewasa, proses penyidikannya ditangani oleh Unit 1 Satreskrim Polres Salatiga.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam yang diduga digunakan dalam tawuran. Petugas turut mengamankan beberapa botol yang diduga dipakai sebagai wadah cairan air keras.

Dari hasil penyidikan perkara kepemilikan senjata tajam tanpa izin, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing I.A.R alias Pete (19), P.A.T. (20), A.B. (18), dan S.B.D.Y alias Suprek (19).

Keempat tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Salatiga dan dijerat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang membawa maupun menggunakan senjata tajam secara ilegal.

Baca Juga:  Polres Blitar Borong Penghargaan Nasional, Kapolres Beri Apresiasi Anggota

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang menggunakan maupun membawa senjata tajam tanpa hak. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, baik di lingkungan pergaulan maupun di media sosial, sehingga tidak mudah terprovokasi melakukan aksi tawuran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Salatiga dengan tidak membawa senjata tajam tanpa hak, menjauhi segala bentuk aksi kekerasan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Salatiga dalam memberantas aksi tawuran yang melibatkan senjata tajam. Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam bentrokan berdarah di Jalan Lingkar Selatan tersebut. (*)