Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Berawal dari kecurigaan seorang pemilik toko sembako, jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi akhirnya terbongkar. Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan tersebut dan mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiganya masing-masing berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti uang palsu dengan nilai fantastis mencapai Rp298.520.000.

Tak hanya uang palsu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Barang bukti tersebut antara lain mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, serta hologram.

Kasus tersebut mulai terkuak setelah seorang pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, melaporkan adanya transaksi mencurigakan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026. Pemilik toko curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah seorang pelaku.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengungkapkan, laporan masyarakat tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk membongkar jaringan yang ternyata tidak hanya beroperasi di wilayah Sidoarjo.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026),” ujar AKBP Rofik dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2026).

Kecurigaan pemilik toko ternyata bukan tanpa alasan. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa MS sebelumnya juga pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama.

Baca Juga:  Guru Honorer Di Sekolah Menengah Atas (SMA) 2 Namlea Dipecat Sepihak Oleh Kepala Sekolah

MS menjadi orang pertama yang diamankan dalam kasus tersebut. Ia ditangkap warga ketika diduga tengah mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk membeli kebutuhan sembako.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya pola transaksi serupa yang pernah dilakukan MS.

Menurut catatan kepolisian, MS sebelumnya pernah beraksi di toko yang sama. Saat itu, ia membeli rokok senilai sekitar Rp700 ribu dengan menggunakan uang yang diduga palsu.

Pengungkapan terhadap MS kemudian menjadi titik penting bagi penyidik. Polisi tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap di Sidoarjo, tetapi terus menelusuri asal-usul uang palsu tersebut.

Pesan Upal Lewat Facebook

Hasil pemeriksaan terhadap MS akhirnya membuka tabir jaringan yang lebih luas.

MS mengaku memperoleh uang palsu tersebut setelah melakukan pemesanan secara daring melalui media sosial Facebook. Pesanan itu disebut berasal dari dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni DBS dan ES.

Keduanya diketahui berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah.

Uang palsu tersebut kemudian dikirim kepada MS menggunakan jasa kurir ekspedisi. Pola tersebut membuat transaksi berlangsung tanpa harus mempertemukan langsung pihak pemesan dengan pihak yang memproduksi uang palsu.

Polisi menduga masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

MS diduga berperan sebagai pihak yang membeli uang palsu untuk kemudian dibelanjakan kembali. Sementara DBS dan ES diduga berperan dalam memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Perkuat Struktur Kepemimpinan: Sertijab 23 PJU dan Kapolres Digelar di Mapolda Jatim

“Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial,” jelas AKBP M. Zainur Rofik.

Polisi Bergerak ke Jawa Tengah

Berbekal keterangan MS, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Jawa Tengah.

Penyidik menelusuri informasi mengenai keberadaan DBS dan ES hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di wilayah Karanganyar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) dini hari.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas produksi uang palsu.

Yang paling mencolok adalah temuan uang palsu dengan nilai total mencapai Rp298.520.000.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kasus yang awalnya terlihat seperti transaksi kecil di sebuah toko sembako ternyata memiliki mata rantai yang lebih panjang.

Polisi tidak hanya menemukan uang palsu yang siap diedarkan, tetapi juga sejumlah perlengkapan produksi.

Barang-barang yang diamankan meliputi mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.

Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan terhadap DBS dan ES yang diduga berperan sebagai produsen.

Sementara itu, MS diduga menjadi bagian dari rantai peredaran dengan cara membeli uang palsu kemudian menggunakannya untuk melakukan transaksi.

Kasus tersebut sekaligus menggambarkan bagaimana peredaran uang palsu dapat bergerak melalui beberapa tahapan, mulai dari produksi, pemesanan, pengiriman, hingga digunakan dalam transaksi sehari-hari.

Baca Juga:  Wayang Kulit Semarakan Hari Jadi ke-166 Kabupaten Sidoarjo: Harmoni Budaya di Era Modern

Pengungkapan berawal dari kewaspadaan masyarakat. Kecurigaan pemilik toko terhadap uang yang diterimanya kemudian dilaporkan kepada polisi dan menjadi awal terbongkarnya jaringan tersebut.

Dari satu pelaku yang diamankan di Sidoarjo, penyidik berhasil mengembangkan kasus hingga ke Jawa Tengah dan menangkap dua tersangka lainnya.

Dengan demikian, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu sebagaimana disebutkan penyidik, yakni Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.

Polresta Sidoarjo menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memberantas peredaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat sekaligus mengganggu kepercayaan terhadap sistem transaksi menggunakan mata uang rupiah.

Kasus tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pedagang, agar lebih teliti ketika menerima uang tunai dalam setiap transaksi.

Sebab, kewaspadaan sederhana di meja kasir ternyata bisa menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan kejahatan yang jauh lebih besar.

Dari sebuah toko sembako di Sidoarjo, jejak uang palsu itu akhirnya membawa polisi menyeberangi provinsi hingga ke Karanganyar. Ratusan juta rupiah uang palsu dan peralatan produksi pun berhasil diamankan. (*)