Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Pelarian dua pria yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) di Kota Surabaya akhirnya terhenti. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk keduanya saat sedang berada di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Parang Kusumo, Kemayoran, Kecamatan Krembangan.

Tak hanya mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil dari aksi kejahatan tersebut. Mulai dari beberapa unit telepon genggam, dua sepeda motor hingga sebilah pisau atau belati yang diduga dipakai untuk mengancam korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan polisi yang diterima Polsek Genteng pada 7 Juni 2026.

Setelah mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti di lapangan, Tim Resmob berhasil melacak keberadaan kedua terduga pelaku.

“Tim Resmob berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Parang Kusumo, Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga:  Antisipasi Kepadatan Nataru, Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah Ruas Jatim

Peristiwa yang dialami korban bermula saat dirinya bersama seorang rekannya hendak bermain sepak bola di kawasan Putra Agung menggunakan sepeda motor masing-masing.

Namun di tengah perjalanan, keduanya dihentikan oleh empat orang tak dikenal. Dengan dalih melakukan pemeriksaan, para pelaku menuduh korban sebagai peserta tawuran yang disebut terjadi di kawasan Kenjeran.

Situasi yang awalnya dianggap sebagai pemeriksaan biasa berubah menjadi aksi dugaan perampasan.

Salah seorang pelaku mengambil alih sepeda motor korban, sementara korban dipaksa membonceng pelaku. Rekan korban justru diperbolehkan meninggalkan lokasi sehingga korban harus menghadapi para pelaku seorang diri.

Korban kemudian dibawa berkeliling melewati sejumlah ruas jalan hingga menuju kawasan Ambengan dan Jalan Kusuma Bangsa.

Selama perjalanan, para pelaku diduga memaksa korban menyerahkan telepon genggam, STNK, serta kunci kendaraan.

Ketika korban menolak menyerahkan barang-barangnya, salah seorang pelaku diduga memukul wajah korban.

Tak berhenti sampai di situ, setibanya di Jalan Kusuma Bangsa, korban kembali mendapat ancaman. Salah seorang pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau atau belati sambil memaksa korban turun dari sepeda motornya.

Baca Juga:  Lahan Pertanian Malang Menyusut, Puguh Wiji Dorong Pertanian Vertikal dan Hidroponik

Merasa keselamatannya terancam, korban akhirnya memilih turun dari kendaraan.

Kesempatan itu langsung dimanfaatkan para pelaku untuk membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, serta dokumen kendaraan milik korban.

Hasil penyelidikan membawa polisi kepada dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Keduanya diketahui berinisial M.R. (34), warga Dupak Masigit PJKA, Surabaya, dan M.J. (30), warga Jalan Rembang, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah Surabaya.

Meski demikian, penyidik masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus-kasus lain.

Polisi kini tengah mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam peristiwa lain, termasuk dugaan begal di depan Kantor Pos Jalan Kebon Rojo pada September 2025 serta kejadian di kawasan Masjid Rahmat Kembang Kuning pada Mei 2026.

Baca Juga:  Delapan Dekade Brimob "Setia, Berani, Peduli": Kapolda Jatim Mantapkan Profesionalisme dan Humanisme dalam Pengamanan Negara

Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain maupun pelaku lain yang diduga tergabung dalam jaringan kejahatan jalanan di Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

Beberapa unit telepon genggam berbagai merek, Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang diduga terkait perkara lain, Satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan saat beraksi, Sebilah pisau atau belati yang diduga dipakai untuk mengancam korban.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

AKBP Edy Herwiyanto menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian aksi maupun kemungkinan jaringan pelaku yang terlibat.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya. (*)