Laporan: Wahyu Widodo

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen Polres Boyolali dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Saat sebagian besar warga masih terlelap, Tim Satresnarkoba bergerak cepat memburu pelaku peredaran sabu dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi II Tahun 2026.

Hasilnya, dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di pinggir Jalan Semarang–Solo, tepatnya di Dukuh Bangak Pason, Desa Batan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 00.11 WIB.

Dari operasi tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto total 10,04 gram, yang diduga siap diedarkan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (23) dan MTGP (18). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Sambangi Polresta Surakarta: Menegaskan Pelayanan Prima dan Apresiasi Soliditas Personel

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit telepon seluler OPPO A58, satu unit Samsung Galaxy J5 Prime, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga menjadi sarana operasional kedua pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi II Tahun 2026.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kedua tersangka mengakui menguasai narkotika jenis sabu tersebut tanpa hak maupun izin dari pihak yang berwenang.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Boyolali. Kedua tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Agung.

Baca Juga:  Polres Sampang Gencarkan Penertiban Truk ODOL: Edukasi hingga Penindakan Demi Jalanan Aman dan Tertib

Sementara itu, Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Benar, Satresnarkoba Polres Boyolali telah mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti seberat bruto 10,04 gram. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan perkara tersebut,” terang AKP Winarsih.

Polisi menduga kedua pelaku tidak bekerja sendiri. Karena itu, pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut sekaligus memburu kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan yang lebih besar.

Baca Juga:  Polres Sampang Gencarkan Operasi Pemberantasan Judi Online, Sembilan Pelaku Diringkus di Dua Kecamatan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika dan permufakatan jahat, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Boyolali juga mengajak masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba. Warga diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci penting dalam mewujudkan Kabupaten Boyolali yang aman, bersih, dan terbebas dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda. (*)