Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh setiap 23 Juli seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam melindungi, memenuhi hak, dan menjamin masa depan anak Indonesia. Namun di balik semangat tersebut, muncul peringatan keras mengenai dugaan praktik eksploitasi anak yang dilakukan oleh oknum dengan berlindung di balik kegiatan sosial.

Sorotan tajam itu disampaikan pengamat sosial sekaligus kontributor kemanusiaan Eko Gagak. Ia menilai makna luhur Hari Anak Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 mulai bergeser akibat ulah segelintir oknum yang menjadikan anak sebagai alat meraih keuntungan, popularitas, maupun kepentingan tertentu.

Menurut Eko Gagak, berbagai kegiatan yang mengatasnamakan kepedulian terhadap anak tidak semuanya benar-benar berpihak kepada kepentingan terbaik anak. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih kritis melihat berbagai kegiatan sosial yang melibatkan anak-anak.

Baca Juga:  Heboh Dana RT/RW Rp390 Ribu! Pemdes Ketanggung Buka Suara: Tak Ada Pemotongan, Ini Penjelasannya

“Momentum perlindungan anak kerap bergeser menjadi sekadar formalitas untuk pencairan anggaran dan panggung kepentingan sepihak,” tegas Eko Gagak dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Ia mengungkapkan sedikitnya lima modus yang dinilai sering digunakan oleh oknum tertentu.

Pertama, memajang penderitaan anak secara berlebihan untuk menggugah simpati publik dan menarik donasi, tetapi dana yang terkumpul tidak sepenuhnya digunakan bagi kesejahteraan anak.

Kedua, memanfaatkan kegiatan yang melibatkan anak sebagai sarana mobilisasi massa demi kepentingan yang sama sekali tidak berkaitan dengan hak maupun tumbuh kembang anak.

Ketiga, menyusupkan doktrin ekstremisme maupun paham intoleransi melalui kegiatan yang dikemas dalam bentuk lomba, festival, atau acara gratis bagi anak-anak.

Keempat, mengubah peringatan Hari Anak Nasional menjadi ajang bisnis yang lebih mengedepankan keuntungan finansial daripada memberikan manfaat nyata bagi anak-anak miskin, rentan, maupun telantar.

Kelima, adanya oknum lembaga yang mengaku sebagai pendamping anak, tetapi justru menjadikan anak sebagai komoditas demi memperoleh keuntungan ekonomi maupun kepentingan kelompok.

Baca Juga:  Unair Gelar Uji Masyarakat Kampus, Seleksi Rektor Baru Makin Ketat

Eko Gagak menilai praktik-praktik tersebut sangat berbahaya karena bukan hanya merugikan anak sebagai korban utama, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial yang benar-benar bekerja secara tulus.

Akibatnya, banyak donatur yang berniat membantu justru kehilangan kepercayaan, sementara bantuan yang seharusnya diterima anak-anak yang membutuhkan berpotensi tidak tepat sasaran.

Padahal, berbagai ketentuan hukum, termasuk Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCRC) maupun regulasi nasional, secara tegas melarang segala bentuk eksploitasi terhadap anak dalam alasan apa pun.

Karena itu, Eko Gagak mendesak agar seluruh kegiatan sosial yang mengatasnamakan kepentingan anak menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas secara ketat.

Menurutnya, setiap proposal kegiatan yang diajukan oleh LSM, organisasi kemasyarakatan, partai politik maupun media harus memuat rincian anggaran secara jelas, rasional, serta disertai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dapat diakses publik.

Baca Juga:  Bhakti Sosial ke Panti Asuhan Siti Aisyah, Jajaran Polres Madina Bagikan 45 Paket Sambut HUT Bhayangkara ke 74

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana sekaligus memastikan seluruh bantuan benar-benar dinikmati oleh anak-anak yang menjadi sasaran program.

Di penghujung pernyataannya, Eko Gagak juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan tindak pidana atau eksploitasi anak yang berkedok kegiatan sosial.

“Lindungi haknya, dengarkan suaranya, dan dukung tumbuh kembangnya. Selamat Hari Anak Nasional!” tutup Eko Gagak.

Peringatan Hari Anak Nasional, menurutnya, tidak boleh hanya berhenti pada seremoni tahunan. Lebih dari itu, momentum ini harus menjadi pengingat bersama bahwa setiap anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bebas dari eksploitasi, serta memperoleh perlindungan yang nyata dari seluruh elemen bangsa. (*)