Laporan: Budi Santoso

NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Polemik penyaluran insentif operasional RT/RW di Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, menjadi sorotan setelah sejumlah Ketua RT mempertanyakan nominal dana yang mereka terima untuk periode enam bulan. Kesalahpahaman tersebut diduga muncul akibat kurangnya sosialisasi dan transparansi mengenai rincian anggaran dari pemerintah desa kepada para penerima.

Sejumlah Ketua RT mengaku sempat mempertanyakan mengapa dana yang diterima tidak sesuai dengan informasi yang mereka peroleh sebelumnya. Berdasarkan informasi yang beredar, setiap RT/RW disebut memperoleh insentif operasional sebesar Rp100.000 per bulan atau total Rp600.000 untuk enam bulan. Namun, dana tunai yang diterima hanya sebesar Rp390.000.

Salah seorang Ketua RT yang yang enggan disebutkan namanya, Ia mengaku sempat bingung setelah menerima penjelasan mengenai rincian anggaran tersebut.

“Yang kami terima Rp390.000. Dijelaskan rinciannya, BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp82.200 dan ATK Rp127.500. Kami ini hanya RT, sehingga muncul pertanyaan mengapa ada rincian seperti itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga:  Kabel “Ngandong” Dirapikan, PLN Icon Plus Bikin Wajah Cilacap Lebih Tertata

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan Ketua RT lainnya. Mereka berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pemotongan dana operasional.

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Desa Ketanggung, Panggel Jefri Kholib, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak melakukan pemotongan terhadap dana operasional RT/RW.

Menurut Panggel, alokasi dana operasional memang sebesar Rp100.000 per bulan atau Rp600.000 selama enam bulan. Namun, dalam pengalokasiannya terdapat komponen iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp82.200 dan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp127.500.

Dengan demikian, dana tunai yang diterima sementara oleh masing-masing RT/RW sebesar Rp390.000.

“Tidak ada potongan. Dana ATK bukan untuk pemerintah desa, melainkan tetap menjadi hak RT/RW. Namun karena kondisi anggaran pada saat pencairan belum mencukupi, ATK belum dapat direalisasikan dan akan diserahkan setelah anggaran tersedia,” jelas Panggel saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Sarang Sabu di Kampung Bahari Digerebek BNN! Bong, Timbangan, Uang Tunai Berhasil Disita, Ini Jelasnya

Ia menambahkan, pengadaan ATK tersebut memang dipersiapkan untuk menunjang administrasi RT/RW dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga penggunaannya tetap diperuntukkan bagi para Ketua RT dan RW.

Penjelasan serupa juga disampaikan Ketua RW 02 Dusun Krajan, Mutaqin. Ia mengaku awalnya memiliki pemahaman yang sama dengan sejumlah Ketua RT yang mengira telah terjadi pemotongan dana operasional.

Namun setelah meminta penjelasan langsung kepada Sekretaris Desa, ia memahami bahwa anggaran ATK tetap menjadi hak RT/RW dan hanya belum diserahkan karena keterbatasan anggaran saat pencairan.

“Awalnya saya juga mengira ada potongan. Setelah dijelaskan Pak Sekdes, ternyata dana ATK tetap menjadi hak RT/RW, hanya saja belum diserahkan karena anggaran saat ini belum mencukupi. Kebetulan saya baru mengambil dana operasional pagi tadi,” ungkapnya.

Perbedaan persepsi tersebut menjadi gambaran bahwa komunikasi antara pemerintah desa dengan perangkat kewilayahan masih perlu diperkuat, khususnya dalam setiap penyaluran anggaran yang melibatkan banyak penerima manfaat.

Baca Juga:  Walikota Berharap OPD Pertahankan Prestasi Akuntabilitas Kota Salatiga

Transparansi mengenai komposisi anggaran, mekanisme penyaluran, hingga waktu realisasi setiap komponen dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Secara regulasi, pengelolaan keuangan desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga mengamanatkan agar setiap penggunaan anggaran desa disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi dari Pemerintah Desa Ketanggung, diharapkan polemik mengenai insentif operasional RT/RW dapat segera terselesaikan. Di sisi lain, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang intensif serta keterbukaan informasi dalam setiap kebijakan pengelolaan keuangan desa agar tidak memunculkan kesalahpahaman di kemudian hari. (*)