Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM — Upaya memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum terus digenjot pemerintah. Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan digitalisasi layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum sekaligus memperkuat keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa dan kelurahan.

Hal tersebut dibahas Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai perkembangan digitalisasi pelayanan publik serta penguatan akses masyarakat terhadap penyelesaian persoalan hukum di tingkat paling dekat dengan kehidupan warga.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, Kementerian Hukum dalam waktu dekat akan meluncurkan sistem digitalisasi layanan. Melalui sistem tersebut, berbagai proses perizinan maupun pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum akan dilakukan secara daring.

“Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching di mana semua nanti akan seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online,” ujar Supratman dalam keterangannya usai diterima Presiden.

Digitalisasi tersebut diharapkan mampu memangkas proses pelayanan yang selama ini membutuhkan waktu dan tahapan administratif. Dengan layanan berbasis daring, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses pelayanan secara lebih mudah, cepat, dan efisien.

Baca Juga:  Plt Bupati Sidoarjo Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Desa Jati, Perbaikan Segera Dimulai

Namun, transformasi pelayanan hukum tidak hanya dilakukan melalui teknologi. Pemerintah juga terus memperkuat Posbankum sebagai sarana masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi, pendampingan, hingga penyelesaian persoalan hukum pada tahap awal.

Hingga saat ini, pembentukan Posbankum disebut telah mencapai sekitar 83.960 pos yang tersebar di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Angka tersebut menunjukkan upaya pemerintah menghadirkan akses bantuan hukum hingga lapisan masyarakat paling bawah. Posbankum menjadi salah satu pintu awal bagi warga yang menghadapi persoalan hukum agar dapat memperoleh jalan keluar tanpa harus langsung berhadapan dengan proses peradilan yang panjang.

Supratman mengungkapkan, dari puluhan ribu Posbankum tersebut telah masuk sekitar 16.000 aduan masyarakat. Menariknya, sebagian besar perkara yang masuk dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

“Saya sampaikan kepada Bapak Presiden dari 83.000 sekian posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus, yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” imbuh Supratman.

Dengan demikian, keberadaan Posbankum tidak sekadar menjadi tempat pengaduan. Pos tersebut juga berperan sebagai ruang penyelesaian persoalan hukum secara lebih dekat dengan masyarakat.

Pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice turut digunakan dalam penyelesaian perkara. Mekanisme ini memungkinkan sejumlah persoalan yang berpotensi berlanjut ke proses peradilan untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi dan penyelesaian di tingkat masyarakat.

Baca Juga:  Jawa Timur Cetak Sejarah, Angka Kemiskinan Turun ke Satu Digit

“14.000 kasus yang tadinya ini kasus seharusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan. Tapi Alhamdulillah dengan keberadaan posbankum itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice dan kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat 1,2 triliun dari penyelesaian kasus, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” kata Supratman.

Data tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme nonlitigasi dapat memberikan dampak terhadap efisiensi penanganan perkara.

Selain 14.000 kasus yang diselesaikan melalui mediasi, masih terdapat sekitar 2.000 kasus yang akan dilanjutkan melalui proses bantuan hukum secara gratis.

Pemerintah memastikan masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum tetap memperoleh akses bantuan tersebut, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk mendapatkan layanan hukum secara mandiri.

Penguatan Posbankum menjadi penting karena persoalan hukum yang dihadapi masyarakat kerap bermula dari persoalan sehari-hari. Kehadiran layanan di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat memberikan ruang konsultasi sekaligus membantu masyarakat memahami langkah hukum yang dapat ditempuh.

Di sisi lain, Presiden Prabowo juga memberikan perhatian terhadap tata kelola pemerintahan. Dalam pertemuan tersebut, Supratman menyampaikan adanya arahan Presiden agar seluruh kementerian dan lembaga terus melakukan pembenahan serta menjaga pemerintahan tetap bersih.

Baca Juga:  Polsek Teras Dampingi Keluarga ABK Kapal Virgo Karya Shipping, Doa dan Dukungan Mengalir di Tengah Proses Pencarian

“Tetapi tadi saya mendapat petunjuk dari Bapak Presiden intinya Presiden menginginkan seluruh Kementerian Lembaga, termasuk hari ini kami bersama-sama dengan Mendiktisaintek kemudian Kepala BRIN dan juga Kepala BNN, inti pesan Bapak Presiden yang pertama adalah pemerintahan yang kami pimpin semua dalam bentuk Kementerian dan Lembaga itu semua harus bersih-bersih,” pungkas Supratman.

Dorongan digitalisasi dan penguatan Posbankum tersebut berjalan beriringan. Di satu sisi, teknologi diarahkan untuk mempercepat pelayanan publik. Di sisi lain, Posbankum menjadi instrumen untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat yang berada di tingkat desa dan kelurahan.

Dengan cakupan sekitar 83.960 Posbankum, pemerintah memiliki jaringan layanan yang luas untuk menjangkau masyarakat. Tantangannya ke depan adalah memastikan keberadaan jaringan tersebut terus berjalan efektif, layanan hukum gratis dapat dimanfaatkan warga yang membutuhkan, dan digitalisasi benar-benar mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda pembenahan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, dengan akses hukum yang diupayakan semakin dekat, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat. (*)